Buron Seksual Akhirnya Tertangkap Kejati Sumsel 

KEJAKSAAN100 Dilihat

Derapperistiwa.id | Sekatu,

Pelarian panjang seorang terpidana kasus tindak pidana kekerasan seksual akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin di wilayah Kota Sekayu, Jumat (22/5/2026) petang.

 

Terpidana yang diamankan diketahui bernama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm). Ia sebelumnya masuk dalam daftar buronan Kejari Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026 setelah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024.

 

Dalam amar putusan tersebut, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan karena terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keberadaan buronan tersebut terendus setelah Tim Tabur Kejati Sumsel menerima laporan masyarakat terkait aktivitas DPO di kawasan Jalan Laut LK I Kota Sekayu. Tim kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan secara tertutup terhadap aktivitas terpidana yang disebut kerap berada di kebun sejak subuh hingga menjelang magrib guna menghindari pantauan aparat.

 

Setelah memastikan pola pergerakan target, petugas akhirnya melakukan pengamanan pada Jumat sekitar pukul 18.15 WIB saat yang bersangkutan berada di rumah tetangganya di kawasan Jalan Laut LK I Sekayu.

 

Tanpa perlawanan berarti, DPO tersebut langsung diamankan dan selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses eksekusi pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Pihak Kejati Sumatera Selatan menegaskan bahwa pengejaran terhadap para buronan akan terus dilakukan dan meminta seluruh DPO agar menyerahkan diri secara sukarela.

 

“Tidak ada tempat aman bagi buronan yang mencoba melarikan diri dari proses hukum,” demikian pernyataan yang disampaikan pihak Kejati Sumsel melalui keterangan resminya.(Pajar Saragih).

Sumber : Kasipenkum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *