Disiplin Harga Mati, Puskesmas Petapahan Kampar Warning Pegawai yang Berkinerja Buruk 

DAERAH, RIAU71 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kampar,

Pelayanan kesehatan gratis di tingkat Puskesmas sering kali diidentikkan dengan birokrasi yang lambat dan pelayanan yang seadanya. Menjawab stigma negatif tersebut, Kepala UPT Puskesmas Petapahan, Suprapto, SKM, melayangkan peringatan keras kepada seluruh jajarannya untuk tidak main-main dalam melayani masyarakat.

 

Suprapto menegaskan, Unit Gawat Darurat (UGD) adalah harga mati yang tidak boleh lalai. Ia menuntut penanganan pasien harus dilakukan secara cepat, tepat, dan maksimal tanpa ada alasan penundaan.

 

“Pelayanan kesehatan itu bentuk pengabdian, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Saya minta seluruh tenaga medis bekerja tanggung jawab, ramah, dan profesional. Tidak ada ruang untuk egoisme di sini,” tegas Suprapto saat menerima Silaturahmi Pimpinan Media ini.(25/05/26).

 

Di sisi lain, Suprapto juga menyoroti isu krusial yang kerap luput dari perhatian: kesejahteraan perawat. Menurutnya, mustahil menuntut pelayanan yang humanis jika hak-hak para tenaga kesehatan (nakes) sebagai garda terdepan justru diabaikan.

 

Ia berjanji akan pasang badan untuk memastikan kenyamanan kerja para stafnya, dengan catatan, hal tersebut harus berbanding lurus dengan peningkatan mutu pelayanan ke masyarakat.

 

“Jika perawat sejahtera dan nyaman dalam bekerja, maka pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih baik dan humanis. Ini hukum timbal balik yang harus berjalan,” ujarnya.

 

Komitmen sosial juga dibuktikan dengan jaminan bahwa seluruh akses pelayanan di UPT Puskesmas Petapahan bersih dari segala bentuk pungutan liar alias gratis total. Kebijakan ini menjadi angin segar sekaligus tamparan bagi oknum-oknum yang kerap memanfaatkan celah birokrasi kesehatan.

 

Kendati memposisikan diri sebagai pemimpin yang humanis, Suprapto mengirimkan sinyal bahaya bagi pegawai yang berkinerja buruk. Ia memastikan tidak akan segan mengambil tindakan disiplin dan sanksi tegas bagi staf yang gagal memenuhi target pelayanan publik.

 

“Ketegasan ini bukan untuk menekan bawahan, melainkan demi menjaga kualitas pelayanan. Hak masyarakat Kampar, khususnya warga kurang mampu di Kecamatan Tapung untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak, tidak boleh dikompromikan oleh kemalasan aparatur,” pungkasnya secara retoris. (Pajar Saragih / redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *