Gilas Keadilan Korban? Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Penghentian Perkara di Jakpus

HUKUM66 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta, 

Penegakan hukum di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Pusat menuai kritik tajam. Langkah penyidik yang menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian uang senilai Rp19.250.000 milik Bangun Paulus Tudungta dinilai tidak prosedural, prematur, dan mencederai rasa keadilan korban. Kuasa hukum korban, Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., secara terbuka menyatakan keberatan keras atas diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) tertanggal 20 April 2026 tersebut.

 

Kasus ini bermula saat korban mendapati serangkaian transaksi misterius dan pemindahan dana tanpa izin di rekening Bank BCA miliknya pada subuh hari, 17 Februari 2026, antara pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB. Bertekad mencari keadilan secara mandiri, korban menelusuri lokasi ATM di sebuah minimarket dan berhasil mengamankan rekaman CCTV. Secara kasat mata, rekaman tersebut dengan jelas memperlihatkan sosok yang diduga kuat sebagai VL sedang melakukan transaksi di mesin ATM, sinkron dengan menit-menit terkurasnya saldo korban.

Namun ironisnya, bermodal bukti mutasi rekening yang valid, rekaman CCTV yang terang benderang, serta petunjuk yang mengarah pada VL, laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya justru dimentahkan. Penyidik mengambil kesimpulan sepihak bahwa peristiwa tersebut ‘bukan merupakan tindak pidana’. Keputusan ini sontak memicu tanda tanya besar mengenai profesionalisme penyidik yang menangani perkara.

 

Kuasa hukum menilai kesimpulan tersebut cacat logika hukum dan tidak berdasar pada penyelidikan yang menyeluruh. Pasalnya, hingga kasus ini dipeti-eskan, penyidik diduga sama sekali belum pernah memeriksa VL sebagai terlapor kunci, belum meminta keterangan resmi dari otoritas Bank BCA, maupun memeriksa pihak manajemen minimarket selaku pemilik rekaman CCTV utama.

 

“Sangat janggal dan tidak masuk akal hukum apabila penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian itu diperiksa. Padahal ada bukti kuat berupa transaksi keuangan dan rekaman CCTV yang harusnya diuji silang melalui pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor. Penyelidik Polri harusnya tetap tegak lurus berpedoman pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, bukan malah menghentikannya secara prematur,” tegas Iskandar Halim Munthe.

 

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menilai tindakan menghentikan perkara ini secara tergesa-gesa berpotensi besar menghilangkan barang bukti serta menutup rapat-rapat tabir kejahatan pencurian yang terjadi. Alih-alih dihentikan di tengah jalan, seluruh alat bukti yang disodorkan korban semestinya dibedah secara objektif melalui proses penyelidikan yang transparan dan akuntabel.

 

“Perkara ini murni tindak pidana nyata, yaitu pencurian ATM dan ilegal akses PIN ATM serta penarikan uang di ATM secara melawan hukum sebesar Rp19.250.000. Bukti mutasi dan visualnya klop, lalu bagaimana bisa penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian itu diperiksa? Padahal ada bukti kuat yang harusnya diuji silang melalui pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor. Penyelidik Polri harusnya tetap tegak lurus berpedoman pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana,” tegas Iskandar Halim Munthe dengan nada tinggi.

 

Tak tinggal diam menghadapi dugaan kesewenang-wenangan ini, Bangun Paulus Tudungta langsung mengambil langkah agresif dengan melayangkan pengaduan resmi kepada Kapolri, Divisi Propam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta 14 instansi pengawas internal dan eksternal negara lainnya. Korban menuntut agar kasus ini dibuka kembali secara terang benderang, mendesak pemeriksaan segera terhadap VL, serta meminta evaluasi total hingga sanksi tegas terhadap oknum penyidik yang terindikasi tidak profesional dalam menangani laporan tersebut. (Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *