Skandal “Identitas Ganda” Anak Pejabat Batang: Menguji Nyali BKPSDM Melawan Gurita Pengaruh Birokrasi

PENDIDIKAN65 Dilihat

Derappeeistiwa.id | Batang,

4/7/2026. Integritas birokrasi Pemerintah Kabupaten Batang kini berada di titik nadir. Sebuah laporan resmi dari Kantor Hukum Advokasi.ID menyengat publik setelah membeberkan dugaan skandal rekayasa data kependudukan sistematis yang menyeret nama pejabat teras daerah: Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Batang, Budhi Santoso, dan istrinya, Puji Utami, seorang guru di SMP Negeri 8 Batang.

 

Kasus ini bukan sekadar urusan domestik, melainkan tamparan keras bagi jargon “ASN BerAKHLAK” yang selama ini didengungkan pemerintah.

 

*Kontradiksi Murahan di Balik Data Negara*

 

Skandal ini mencuat ke permukaan berawal dari investigasi mandiri dua mantan karyawan PT Indoraya Multi Internasional, Dani Purwanti dan Retno Setyowati, yang mendeteksi adanya kejanggalan fatal pada identitas Direktur mereka, Shoraya Lolyta Octaviana. Berdasarkan dokumen administrasi kependudukan tahun 2019, Shoraya secara resmi tercatat sebagai anak dari pasangan abdi negara, Budhi Santoso dan Puji Utami.

 

Namun, drama dimulai ketika dilakukan mediasi di Hotel Sendang Sari Batang pada 15 Juni 2026 yang difasilitasi oleh Kepala Inspektorat. Di hadapan hukum, Budhi Santoso melontarkan pembelaan yang justru memicu tanda tanya besar. Ia berdalih bahwa Shoraya hanya menumpang tinggal sejak masa SMA dan telah kembali ke orang tua kandungnya setelah lulus. Budhi bahkan mengeklaim tidak pernah mengurus KTP-el, Kartu Keluarga (KK), ataupun menerima surat undangan Pemilu atas nama Shoraya.

 

Pertanyaannya: *Bagaimana mungkin nama seorang anak bisa menyusup secara resmi ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) negara tanpa adanya pengajuan aktif dari kepala keluarga?*

 

Alibi Budhi yang mencoba melemparkan kesalahan pada “ketidaktertiban sistem” dirasa sangat janggal. Logika publik dipaksa menerima bahwa sistem negara bisa memanipulasi dirinya sendiri tanpa campur tangan manusia. Jika itu sebuah kekeliruan, mengapa bertahun-tahun didiamkan tanpa ada upaya koreksi hukum dari sang pejabat?

 

 

*Mengendus Aroma Penyalahgunaan Jabatan Eselon II*

 

Sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) yang kenyang pengalaman di struktural birokrasi, Budhi Santoso jelas bukan warga biasa. Posisi strategis ini memicu kecurigaan yang sangat beralasan dari tim kuasa hukum pelapor (R. Adi Prakoso, S.H., Pebrison Andries, S.H., dan Donni Taufiq, S.H.). Ada indikasi kuat terjadinya pemanfaatan relasi kuasa dan pengaruh jabatan demi meloloskan administrasi kependudukan yang diduga fiktif tersebut.

 

Lebih miris lagi, sang istri, Puji Utami, adalah seorang guru. Pendidik yang seharusnya menjadi episentrum moral dan keteladanan bagi generasi muda, kini justru terseret dalam pusaran dugaan manipulasi dokumen otentik negara. Jika dugaan ini terbukti, hal ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin, melainkan sebuah pengkhianatan moral yang mencoreng marwah profesi guru.

 

Bukan main-main, aroma pidana pun menyengat tajam dalam perkara ini. Tindakan sengaja memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta pemalsuan surat berpotensi menabrak Pasal 94 dan 97 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, hingga Pasal 391, 392, dan 394 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

 

*Aroma “Konflik Kepentingan” di Meja Pemeriksa*

 

Kini, bola panas berada di tangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang melalui surat laporan bernomor 092/VI/2026 tertanggal 23 Juni 2026. Publik menanti, apakah institusi pengawas ASN ini berani bertindak independen, atau justru melempem di hadapan sejawat.

 

Ujian netralitas ini kian berat setelah muncul pengakuan dari Kepala Inspektorat Kabupaten Batang, Imam Budiyono, S.E., yang menyatakan mengenal baik kedua terlapor. Bahkan, terlapor Puji Utami disebut-sebut merupakan rekan seangkatan sang Kepala Inspektorat saat pengangkatan CPNS dahulu.

 

Hubungan emosional “konco lawas” ini menjadi alarm keras bagi transparansi pemeriksaan. BKPSDM dan Penjabat (Pj) Sekda Batang, Sri Purwaningsih, S.H., tidak boleh menutup mata. Jika pemeriksaan ini berjalan formalitas dan penuh kompromi, maka kepercayaan publik terhadap reformasi birokrasi di Kabupaten Batang dipastikan runtuh.

 

Surat aduan ini pun telah ditembuskan secara masif ke tingkat pusat, mulai dari Menpan-RB, Mendagri, hingga Kepala BKN. Ini adalah sinyal tegas dari masyarakat: Kasus ini dipantau dari Jakarta, dan tidak ada ruang bagi “main mata” di tingkat daerah.

 

Masyarakat Kabupaten Batang tidak butuh retorika normatif. Publik menunggu tindakan nyata tanpa pandang bulu untuk membuktikan bahwa hukum dan integritas negara tidak bisa ditekuk oleh kuasa, jabatan, ataupun relasi pertemanan. Apakah BKPSDM Batang berani bersikap tegas, atau memilih menjadi benteng pelindung bagi oknum pejabat yang bermasalah? Time will tell.**(Redaksi/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *