Jejak Sabu Kampar Terbongkar, Dua Terduga Pengedar Diciduk di Lokasi Berbeda

KRIMINAL141 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kampar,

Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kampar. Dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta sejumlah barang bukti.

 

Penangkapan pertama dilakukan terhadap AJ (26), warga Desa Pulau Terap, Kecamatan Kuok, pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Dusun Koto Menampung, Desa Kuok, Kecamatan Kuok.

 

Dari tangan AJ, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram serta satu butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 0,08 gram.

 

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan awal dari terduga pelaku, tim bergerak melakukan penyelidikan lanjutan hingga mengamankan BO (42), warga Desa Kuok, Kecamatan Kuok, pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo.

 

Dari hasil penggeledahan terhadap BO, petugas menemukan sembilan paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 9,09 gram yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan.

 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasatresnarkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

«”Benar, dua orang telah kami amankan dalam kasus dugaan peredaran narkotika. Saat ini keduanya masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Rifles Bagariang.»

 

Kasatresnarkoba menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kuok.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan hingga menemukan AJ berada di depan sebuah gerai minimarket di Dusun Koto Menampung, Desa Kuok.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika beserta pil ekstasi dari penguasaan terduga pelaku.

 

Dari hasil interogasi awal, AJ mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kemudian mengarahkan penyidik kepada BO yang berada di wilayah Desa Ganting Damai, Kecamatan Salo.

 

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan BO berikut sejumlah paket yang diduga sabu.

 

Dalam pemeriksaan awal, BO mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial FI yang disebut berada di kawasan Jalan Bangau, Panam, Kota Pekanbaru. Informasi tersebut saat ini masih dalam pendalaman dan pengembangan penyidikan oleh pihak kepolisian.

 

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kampar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangkaan pasal yang akan ditetapkan sesuai hasil penyidikan dan perkembangan perkara. **(Pajar Saragih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *