Diduga 9 Tersangka Korupsi PI Rohil Bertambah

HUKUM42 Dilihat

Derapperistiwa.id | Pekanbaru,

Korupsi PI Rohil kembali bergulir dengan penetapan sembilan tersangka baru oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Namun, langkah ini sekaligus memunculkan pertanyaan lain: bagaimana perkembangan dugaan aliran dana Rp9,2 miliar yang dalam persidangan dikaitkan dengan mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong?

 

Kejati Riau menetapkan sembilan tersangka baru pada Kamis, 6 Agustus 2026. Mereka berasal dari jajaran komisaris, direksi, manajemen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) hingga pihak yang terlibat dalam studi kelayakan.

 

Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana melalui Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah mengatakan penetapan sembilan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 6 Agustus 2026.

 

“Adapun kesembilan tersangka baru itu yakni TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG selaku Anggota Komisaris PT SPRH, AS selaku Anggota Komisaris PT SPRH, RH selaku Direktur Umum PT SPRH, ZP selaku Direktur Pengembangan PT SPRH, MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang PT SPRH, MK selaku Sekretaris PT SPRH,” kata Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah SH MH.

 

Kesembilan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang dikaitkan dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kerugian Negara Rp64,2 Miliar

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) selama periode 2023-2024.

 

PT SPRH menerima dana PI sekitar Rp551,47 miliar. Dana tersebut merupakan hak partisipasi daerah dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi.

 

Namun, pengelolaannya kini menjadi perkara pidana. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.484.127,60.

 

Jumlah tersebut menjadi salah satu angka kunci dalam perkara yang kini melebar dengan penetapan sembilan tersangka tambahan.

 

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, telah divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

 

Rahman juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 180 hari serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp10.804.155.655.

 

Putusan tersebut dibacakan pada 16 Juli 2026. Rahman dan jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.

 

Perkara sebelumnya juga menjerat Zulkifli selaku penasihat hukum perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan.

 

Dugaan Rp9,2 Miliar ke Eks Bupati

Di tengah bertambahnya tersangka, perhatian publik juga mengarah pada dugaan aliran dana sekitar Rp9,2 miliar kepada mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong.

 

Nama Afrizal muncul dalam persidangan perkara korupsi dana PI PT SPRH. Ia telah dihadirkan sebagai saksi dan membantah menerima aliran dana tersebut.

 

Kejati Riau menyatakan dugaan tersebut masih didalami penyidik.

 

Isu itu bahkan mendorong Gerakan Mahasiswa Kepemudaan Peduli Riau (GMPR) Riau kembali mendatangi Kejati Riau pada 4 Agustus 2026.

 

Koordinator GMPR Riau Ali Junjung Daulay mempertanyakan mengapa nama mantan Bupati Rohil tersebut belum masuk daftar tersangka, meski menurut mereka terdapat keterangan mengenai dugaan aliran dana dalam persidangan.

 

“Dalam sidang di Pengadilan sudah dijelaskan ada aliran dana ke mantan Bupati Rohil itu, kenapa yang bersangkutan belum tersangka, kok bisa melenggang kemana-mana dia setahun ini,” keluh Koordinator demo GMPR Riau Ali Junjung Daulay.

 

GMPR mendesak Kejati Riau menindaklanjuti seluruh fakta persidangan, termasuk dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang disebut dalam proses persidangan.

 

Mereka juga meminta penyidik menetapkan tersangka apabila seseorang telah memenuhi minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum.

 

Kejati: Harus Ada Dua Alat Bukti

Desakan tersebut mendapat respons dari Kejati Riau.

 

Saat menerima demonstran GMPR, Kasi Ops Kejati Riau Herdianto mengatakan penyidik harus menemukan minimal dua alat bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

 

Pernyataan itu menjadi penting karena status hukum Afrizal hingga penetapan sembilan tersangka baru pada 6 Agustus 2026 belum berubah.**(Rilis).

Sumber : Romi setuju.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *