Dugaan Galian C Bodong Bermodus Perataan Lokasi Mencuat, Krimsus Polda Riau Akan Tinjauan Lokasi 

RIAU20 Dilihat

Derapperistiwa.id | Tapung Hulu,

Praktik dugaan pertambangan tanah tanpa izin (Galian C) di wilayah Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, kian meresahkan. Kali ini, modus operandi yang digunakan terbilang rapi dan terencana: memanfaatkan klaim pemerataan lahan tanah kavlingan gratis demi mengeruk serta mengomersialkan material tanah secara bebas di pinggir jalan utama.

 

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Rabu (5/8/2026), aktivitas pengerukan tanah skala masif terlihat berlangsung di kawasan Bukit Kemuning, Tapung Hulu (Koordinat GPS: Lat 0.6309°, Long 100.9107°). Satu unit alat berat ekskavator merk Hitachi tampak aktif mengeruk tebing tanah merah dan memuatnya ke barisan dump truck.

 

Guna mengelabui pengawasan, sebuah spanduk dipasang mencolok di lokasi dengan narasi pembukaan lahan kavlingan dan pembagian “tanah timbun gratis”. Namun, indikasi kuat di lapangan membeberkan fakta sebaliknya,pengerukan tanah tersebut disinyalir keras diperjualbelikan kepada pihak luar untuk meraup keuntungan pribadi di balik tameng pemerataan lahan.

 

Salah seorang Masyarakat Tapung Hulu yang enggan dicantumkan identitasnya mengecam keras praktik yang dinilainya sebagai bentuk pengangkangan terhadap aturan hukum dan perizinan,apalagi menurutnya lahan tersebut adalah lahan hibah yang diperuntukkan untuk Tanah Wakaf.

 

“Ini modus klasik tapi sangat lihai. Mereka menempelkan spanduk seolah-olah kegiatan sosial pemerataan kavlingan, padahal ada dugaan kuat transaksi komersial tanah timbun di baliknya. Cara cara seperti ini adalah jurus ampuh yang sengaja diciptakan untuk memuluskan operandi galian C ilegal agar terhindar dari jerat hukum, apalagi sepengetahuan Saya paham itu adalah lahan hibah yang diperuntukkan untuk Tanah Wakaf,”tegas Warga dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

 

Disisi lain Warga juga menyoroti jarak lokasi pengerukan yang terbilang dekat dengan markas Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung Hulu. Menurutnya, pembiaran atas aktivitas ini berpotensi merusak citra Korps Bhayangkara di mata publik.

 

“Lokasi kegiatan ini jelas-jelas tidak jauh dari Polsek Tapung Hulu. Jangan sampai timbul asumsi negatif dari masyarakat terhadap kinerja Kepolisian seolah-olah ada pembiaran atau main mata dengan pelaku galian C ilegal. Aparat Penegak Hukum harus segera mengambil langkah tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tambah Warga yang juga meminta agar namanya tidak tercantum di media.

 

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pengerukan dan pengambilan material batuan/tanah yang diperjualbelikan wajib mengantongi perizinan resmi, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), maupun dokumen lingkungan hidup. Tanpa kelengkapan izin tersebut, kegiatan ini berpotensi menabrak Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Atas temuan tersebut, pihak masyarakat mendesak jajaran Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Tapung Hulu, Polres Kampar, hingga Polda Riau, untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan ke lokasi.

 

“Kami minta APH bertindak tegas dan tidak membiarkan wilayah Tapung Hulu dijadikan ajang pengerukan tanah tanpa izin berkedok kavlingan. Amankan alat berat di lokasi, periksa legalitas kegiatan tersebut, dan tindak tegas siapa pun aktor di balik operandi ini tanpa tebang pilih,” pungkasnya.

 

Dengan adanya temuan ini, media melakukan konfirmasi resmi ke Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H. melalui Chat Whatshap Pribadinya milinya. Dimana Ia mengatakan akan segera menindaklanjuti temuan laporan Wartawan dan akan segera turun ke Lokasi guna melakukan pengecekan ke lokasi Tambang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih mengumpulkan konfirmasi resmi dari pihak pengelola lahan serta instansi penegak hukum setempat terkait status perizinan dan tindak lanjut atas aktivitas pengerukan tanah Sehingga hasil temuan ini dapat terkuak terang benderang. (Pajar Saragih / Pemred).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *