Bantah Isu Pungli SPMB, Kepsek dan Jajaran SMA Negeri 2 Tambang Berikan Klarifikasi

PENDIDIKAN22 Dilihat

Derapperistiwa.id | Tambang,

Kepala SMA Negeri 2 Tambang, H. Afrizal, S.Ag., M.Ed., bersama jajaran wakil kepala sekolah memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar di sejumlah platform media dan media sosial mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online Tahun 2026 serta dugaan intervensi dalam pengadaan seragam siswa baru.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan yang dihadiri Kepala SMA Negeri 2 Tambang H. Afrizal, S.Ag., M.Ed., Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan sekaligus Ketua Panitia SPMB Tahun 2026 Amirizal, S.Kom., Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum Khoirudin, S.Ag., Wakil Kepala Sekolah bidang Humas H. Ismail, M.Pd.I., serta Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana Titik Yuliana, S.Pi.

Dalam pertemuan tersebut, pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan SPMB, mekanisme pemenuhan kuota, dugaan pungutan, hingga persoalan pengadaan seragam siswa baru.

Kepsek Tegaskan SPMB Tidak Dipungut Biaya

H. Afrizal mengatakan, sejak dirinya mulai menjabat sebagai kepala sekolah sekitar dua bulan lalu, dirinya langsung memastikan proses SPMB berjalan berdasarkan petunjuk teknis (juknis) dan ketentuan yang berlaku.

“Saya perlu menyampaikan bahwa masa kepemimpinan saya di Tambang ini masih relatif baru, kurang lebih baru dua bulan. Ketika saya mulai menjabat, proses SPMB Online Tahun 2026 sudah mulai berjalan,” ujar Afrizal.

Menurutnya, pihak sekolah kemudian mengumpulkan seluruh wakil kepala sekolah untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan.

Sekolah juga membuat surat resmi kepada desa dan kelurahan yang masuk dalam wilayah domisili penerimaan sekolah.

“Dalam surat itu kami menegaskan bahwa proses SPMB Online Tahun 2026 yang kami laksanakan tidak memungut biaya satu sen pun atau gratis,” tegasnya.

Afrizal mengatakan surat tersebut disampaikan kepada desa dan kelurahan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme SPMB.

Ia juga menegaskan telah mengingatkan seluruh panitia agar tidak melakukan pungutan, menerima uang maupun memberikan janji dalam proses penerimaan murid baru.

“Saya tegaskan kepada seluruh panitia, tidak boleh ada satu orang pun yang berhubungan dengan uang, pungutan ataupun janji-janji dalam proses SPMB ini. Kita semuanya merujuk kepada petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Gubernur Riau,” katanya.

Afrizal membantah informasi yang menyebut adanya panitia atau wakil kepala sekolah yang terlibat dalam praktik pungutan.

“Saya berani menjamin 100 persen bahwa tidak ada anggota kami yang bermain di area yang terlarang tersebut,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan apabila ditemukan bukti pelanggaran, pihak sekolah akan mengambil tindakan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan saya proses. Tidak hanya di lingkungan sekolah, tetapi prosesnya dapat diteruskan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku, termasuk kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau,” tegasnya.

Amirizal Bantah Tuduhan terhadap Ketua Panitia

Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan sekaligus Ketua Panitia SPMB Tahun 2026, Amirizal, S.Kom., turut memberikan klarifikasi terhadap informasi yang mengaitkan dirinya dengan persoalan dugaan pungli.

Amirizal menegaskan informasi tersebut tidak benar dan dirinya merasa dirugikan.

“Saya ingin mengklarifikasi terkait tuduhan yang diarahkan kepada saya selaku Ketua Panitia SPMB Tahun 2026. Dalam pemberitaan tersebut, saya disebut sebagai pihak yang terlibat dalam persoalan yang diberitakan. Saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan saya merasa sangat dirugikan oleh informasi tersebut,” ujar Amirizal.

Ia menjelaskan, sejak awal dirinya ditunjuk oleh kepala sekolah sebagai ketua panitia dan wajib menjalankan tugas berdasarkan sistem serta juknis.

“Sejak awal, saya ditunjuk sebagai ketua panitia oleh Kepala Sekolah dan dalam menjalankan tugas, saya wajib merujuk pada sistem serta petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Tidak boleh ada proses yang keluar dari sistem maupun ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Amirizal mengatakan arahan tersebut juga diteruskan kepada seluruh anggota panitia.

“Saya tegaskan kepada seluruh panitia bahwa dalam melaksanakan tugas, kita harus bekerja sesuai juknis dan tidak boleh melakukan tindakan di luar ketentuan,” katanya.

Soal Inisial “YN”

Terkait adanya pemberitaan yang mencantumkan inisial “YN”, Amirizal mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa yang dimaksud.

“Terkait adanya pemberitaan yang mencantumkan inisial ‘YN’, saya sendiri tidak mengetahui siapa yang dimaksud dengan inisial tersebut. Inisial seperti itu bisa merujuk kepada banyak orang, sehingga saya tidak dapat memastikan siapa yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut,” ujarnya.

Ia kembali membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Namun, yang jelas, saya membantah adanya tuduhan bahwa saya melakukan atau terlibat dalam praktik sebagaimana yang diberitakan. Saya menjalankan tugas sebagai ketua panitia sesuai amanah yang diberikan dan berdasarkan sistem serta juknis yang berlaku,” tegasnya.

Bantah Intervensi Pengadaan Seragam

Selain isu pungli SPMB, pihak sekolah juga memberikan klarifikasi terkait informasi dugaan adanya wali kelas yang mengarahkan orang tua siswa membeli seragam di tempat tertentu.

Afrizal menegaskan pihak sekolah maupun komite tidak terlibat dalam pengadaan seragam siswa baru.

“Saya bersama seluruh wakil kepala sekolah, panitia SPMB dan majelis guru sudah berulang kali menyampaikan bahwa pihak sekolah maupun komite tidak boleh terlibat dalam pengadaan pakaian seragam siswa,” jelasnya.

Menurutnya, pengadaan seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua siswa.

Setelah informasi tersebut beredar, Afrizal mengaku melakukan klarifikasi kepada wali kelas yang bersangkutan serta Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan.

“Berdasarkan klarifikasi yang kami lakukan, mereka menyampaikan bahwa tidak ada arahan ataupun penggiringan kepada orang tua siswa untuk membeli seragam di tempat tertentu,” katanya.

Sekolah Jelaskan Mekanisme Kuota

Dalam pertemuan tersebut, Afrizal juga menjelaskan mekanisme pemenuhan kuota SPMB.

Menurutnya, kuota yang diberikan Dinas Pendidikan sebanyak 441 siswa, sedangkan berdasarkan hasil kelulusan terdapat 437 siswa yang dinyatakan lulus.

“Untuk pengisian sisa kuota, kami melakukan pengumuman resmi dan mempublikasikan mekanisme yang akan digunakan. Prosesnya terbuka untuk umum dan tidak ada yang kami sembunyikan,” ujar Afrizal.

Dalam proses selanjutnya, terdapat siswa yang dinyatakan lulus tetapi tidak melakukan daftar ulang karena memilih sekolah lain. Selain itu, terdapat siswa yang tidak naik kelas dan kemudian memilih pindah sekolah.

Pihak sekolah menyatakan kondisi tersebut menjadi bagian dari dinamika pemenuhan kuota dan seluruh proses dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku.

Afrizal menegaskan apabila ke depan terdapat siswa yang pindah, kuota yang terbuka akan disesuaikan dengan jumlah siswa yang keluar dan pengisiannya tetap mengikuti ketentuan.

Setiap Kegiatan Harus Memiliki Dasar Legalitas

Afrizal juga menekankan pentingnya legalitas dalam setiap kegiatan sekolah.

“Apapun bentuk kegiatan dan pekerjaannya, saya tidak ingin ada pekerjaan yang berjalan tanpa memiliki legalitas formal. Karena itu, seluruh tugas dan tanggung jawab di lingkungan sekolah harus memiliki dasar hukum atau legalitas yang jelas melalui Surat Keputusan,” ujarnya.

Ia menjelaskan masing-masing wakil kepala sekolah memiliki tugas dan fungsi sesuai bidangnya.

Amirizal, S.Kom. menjalankan tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan sekaligus Ketua Panitia SPMB.

Khoirudin, S.Ag. menjalankan tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum.

H. Ismail, M.Pd.I. menjalankan tugas sebagai Wakil Kepala Sekolah bidang Humas.

Sementara Titik Yuliana, S.Pi. merupakan Wakil Kepala Sekolah bidang Sarana.

Menurut Afrizal, pembagian tugas tersebut merupakan bagian dari struktur resmi sekolah untuk memastikan setiap kegiatan memiliki penanggung jawab yang jelas.

Kepsek Minta Media Tetap Berimbang

Afrizal mengaku menghargai peran media sebagai kontrol sosial. Namun, ia berharap setiap informasi mengenai sekolah dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang memiliki kewenangan.

“Kami sangat menghargai peran rekan-rekan media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kami berharap apabila ke depan ditemukan adanya informasi yang kurang tepat, dapat dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah,” katanya.

Ia menyatakan sekolah siap memberikan informasi secara terbuka agar pemberitaan yang disampaikan kepada masyarakat akurat, berimbang dan tidak merugikan pihak mana pun.

Terkait kemungkinan sengketa pemberitaan, Afrizal menyebut pihak sekolah dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers.

“Langkah tersebut bukan untuk menghambat kerja jurnalistik, tetapi semata-mata untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, berimbang dan tidak merugikan pihak manapun,” ujarnya.

Pihak SMA Negeri 2 Tambang berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus memperkuat komunikasi antara sekolah, masyarakat dan media.

Afrizal juga menyampaikan tekad menjadikan SMA Negeri 2 Tambang sebagai salah satu sekolah terbaik di Kabupaten Kampar.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat klarifikasi pihak SMA Negeri 2 Tambang terhadap isu dugaan pungli SPMB dan dugaan intervensi pengadaan seragam yang sebelumnya beredar di ruang publik. Pernyataan mengenai bantahan dan pelaksanaan SPMB merupakan keterangan dari pihak sekolah. Redaksi tidak menyimpulkan dugaan tersebut terbukti maupun tidak terbukti tanpa verifikasi dan bukti yang memadai. Pihak yang sebelumnya menyampaikan dugaan, orang tua siswa, panitia, wali kelas maupun pihak terkait lainnya tetap memiliki ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.**

Sumber : Pimred Halobintang.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *