Berjuang Mencari Keadilan 1 Tahun, Tersangka Penipuan Milyaran Tidak Ditahan

HUKUM80 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jambi,

Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menjadi perhatian luas masyarakat. Perkara tersebut menjadi sorotan setelah beredarnya dokumen resmi Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Namun, hingga pertengahan Agustus 2026, tersangka dalam perkara tersebut dikabarkan belum dilakukan penahanan.

 

Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Sebab, dalam banyak perkara pidana, penetapan tersangka sering kali diikuti dengan tindakan penahanan apabila penyidik menilai telah terpenuhi syarat-syarat hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Ditreskrimum Polda Jambi menerbitkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor R/94.a/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi.

 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah menetapkan EKA TRISNADINATA, S.P. bin Komaruddin dan istrinya FITRIANI binti Patahangi(Alm) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

 

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B-88/III/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 11 Maret 2025 yang dilaporkan oleh A. Arifin bin Tahir (alm.) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

 

Setelah laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Selama proses tersebut, penyidik menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti, memeriksa berbagai dokumen, hingga melaksanakan gelar perkara.

 

Dalam dokumen juga disebutkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Gelar Perkara tanggal 25 Juni 2026, penyidik menilai telah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah, sehingga memenuhi ketentuan hukum untuk menetapkan seorang tersangka.

 

Penyidik kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/94/VII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tanggal 28 Juli 2026.

 

Peristiwa yang diselidiki disebut terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025 di Jalan Dr. Abdul Rachman Saleh Nomor 19, RT 06, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi atau setidak-tidaknya masih berada dalam wilayah hukum Kota Jambi.

 

Meski demikian, setelah surat penetapan tersangka diterbitkan dan diberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, hingga kini belum terdapat informasi bahwa tersangka telah dilakukan penahanan.

 

Untuk memperoleh penjelasan, awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi AKP Irwan, S.H. melalui percakapan WhatsApp pada Kamis (14/8/2026).

 

Dalam jawaban singkatnya, AKP Irwan menjelaskan bahwa persoalan penahanan bukan menjadi kewenangan Kanit Jatanras.

 

«”Tersangka tidak ditahan adalah kewenangan Dirkrimum Polda Jambi,” tulis AKP Irwan dalam balasan WhatsApp kepada awak media.»

 

Ketika ditanya kembali mengenai dasar hukum keputusan tersebut, AKP Irwan memberikan penjelasan lanjutan.

 

«”Kalau berdasarkan KUHAP, penahanan ataupun tidak dilakukan penahanan merupakan kewenangan pimpinan penyidik,” jelasnya.»

 

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi saat ini dijabat oleh Dirreskrimum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K. Menurutnya, seluruh keputusan strategis dalam proses penyidikan, termasuk mengenai dilakukan atau tidaknya penahanan terhadap tersangka, merupakan kewenangan pimpinan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan perhatian masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan pertimbangan hukum yang digunakan penyidik sehingga tersangka yang telah ditetapkan sejak akhir Juli 2026 hingga kini belum ditahan.

 

Di sisi lain, kalangan praktisi hukum mengingatkan bahwa berdasarkan KUHAP, penetapan tersangka tidak otomatis mengharuskan adanya penahanan. Penyidik memiliki kewenangan untuk menilai terpenuhi atau tidaknya syarat objektif dan subjektif penahanan, seperti ancaman pidana, kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, maupun mengulangi tindak pidana.

 

Meski demikian, para pemerhati hukum menilai bahwa keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum sangat penting agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai proses penyidikan. Penjelasan resmi juga dinilai dapat mencegah berkembangnya berbagai spekulasi yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.

 

Publik berharap penanganan perkara ini tetap mengedepankan asas profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law), sehingga setiap keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, S.I.K. belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan spesifik belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka dalam perkara tersebut.

 

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, pihak tersangka, pelapor, maupun pihak-pihak terkait lainnya. Apabila terdapat penjelasan resmi atau perkembangan terbaru mengenai perkara ini, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *