Ketum GWI Desak Polda Banten dan Dinas Terkait Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal di Kepuh Ciwandan

NASIONAL2574 Dilihat

Derapperistiwa.id | Cilegon,

Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, kembali menuai sorotan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak sekadar mengetahui persoalan di atas kertas, tetapi mengambil langkah konkret terhadap aktivitas yang diduga tidak mengantongi legalitas tersebut.

 

Sorotan Syamsul bukan semata-mata tertuju pada aktivitas tambang, melainkan juga pada efektivitas pengawasan pemerintah di tingkat kewilayahan. Sebab, jika kegiatan pertambangan berlangsung tanpa tersentuh pengawasan, pertanyaan mendasarnya adalah: di mana fungsi kontrol pemerintah dan aparat penegak hukum setempat?

 

Sebelumnya, Syamsul mengaku menyayangkan pernyataan Camat Ciwandan, Agus Ariyadi, ketika dikonfirmasi mengenai aktivitas pertambangan di wilayahnya. Agus disebut mengatakan, “Saya baru tahu, selama ini belum dengar.”

 

Pernyataan tersebut, menurut Syamsul, justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan di tingkat wilayah.

 

“Kalau aktivitas tambang berlangsung di wilayah kecamatan, tetapi pemerintah kewilayahan mengaku baru mengetahui setelah persoalan tersebut disorot, tentu publik patut bertanya sejauh mana pengawasan selama ini berjalan,” kata Syamsul.

 

Tak berhenti di tingkat kecamatan, Syamsul kemudian melakukan konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten melalui sambungan telepon dengan Sekretaris Dinas, H. Dedi.

 

Dalam komunikasi tersebut, Dedi disebut memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang dimaksud diduga tidak memiliki legalitas dan pihaknya berencana melakukan pengecekan ke lapangan setelah menerima titik lokasi.

 

“Saat saya konfirmasi, Sekretaris Dinas ESDM menyampaikan bahwa tambang tersebut ilegal dan meminta titik lokasinya untuk dilakukan pengecekan lapangan,” ujar Syamsul.

 

Bagi Syamsul, pernyataan tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi secara serius. Sebab, apabila hasil pemeriksaan lapangan membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, persoalannya tidak boleh berhenti pada teguran administratif.

 

Hukum harus bekerja, bukan sekadar menjadi papan nama.

 

Syamsul juga mempertanyakan pengawasan berjenjang, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga aparat penegak hukum setempat. Menurutnya, aktivitas pertambangan bukanlah kegiatan yang berlangsung dalam ruang hampa. Ada perubahan bentang alam, mobilitas alat berat, lalu lintas kendaraan pengangkut material, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

 

“Kalau benar aktivitas tersebut ilegal, pertanyaannya sederhana: bagaimana kegiatan itu bisa berlangsung? Apakah tidak ada pengawasan, atau pengawasannya yang tidak berjalan? Ini yang harus dijelaskan kepada publik,” tegasnya.

 

Pada Rabu, 2 September 2026, Syamsul kembali mendesak Polda Banten bersama instansi terkait untuk tidak membiarkan dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Cilegon, khususnya Ciwandan, menjadi persoalan yang berlarut-larut.

 

“Saya mendesak Polda Banten dan stakeholder terkait mengambil sikap tegas terhadap tambang-tambang yang diduga ilegal di wilayah Cilegon, khususnya Ciwandan. Jangan sampai masyarakat justru melihat negara kalah cepat dengan aktivitas yang diduga melanggar aturan,” tegas Syamsul.

 

Ia juga meminta Wali Kota Cilegon dan Ketua DPRD Kota Cilegon turun langsung untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara transparan.

 

Menurutnya, persoalan ini tidak semestinya dilihat hanya sebagai urusan perizinan pertambangan. Jika benar terdapat aktivitas ilegal, maka terdapat persoalan lebih besar mengenai pengawasan, penegakan hukum, tata kelola lingkungan, dan akuntabilitas pemerintah.

 

“Wali kota dan DPRD jangan hanya menunggu laporan. Turun ke lapangan, lihat faktanya, dan pastikan masyarakat mendapatkan kepastian. Kalau ilegal, tindak sesuai aturan. Kalau legal, tunjukkan legalitasnya kepada publik. Sesederhana itu,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak pengelola tambang, pemerintah kelurahan setempat, Kecamatan Ciwandan, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta Polda Banten mengenai status perizinan, hasil pemeriksaan lapangan, dan langkah penindakan terhadap aktivitas pertambangan di Kepuh tersebut.**

 

(Red-Tim)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *