Kuasa Hukum Apriansyah als Rian Mempraperadilkan Penetapan Tsk dan DPO, Diduga Tidak Sesuai Prosedur 

HUKUM3511 Dilihat

Derapperistiwa.id | Bengkulu,

Kuasa Hukum Apriansyah alias Rian, Rizki Dini Hasanah, SH, menyatakan pihaknya menguji penetapan tersangka dan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (14/9/2026).

L

 

Sidang praperadilan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana perkosaan dengan korban sebut saja  berinisial Bunga, yang telah dilaporkan ke PPA Polda Bengkulu.

 

Usai persidangan, Rizki Dini Hasanah menjelaskan, agenda sidang hari ini adalah pembacaan gugatan praperadilan.

 

“Hari ini kita melaksanakan sidang praperadilan atas nama Apriansyah atau Rian, yang diduga atau dituduhkan melakukan tindak pidana perkosaan, dengan korban berinisial Bunga. Perkara ini telah dilaporkan ke PPA Polda Bengkulu,” ujar Dini.

 

Ia mengatakan, persidangan praperadilan akan berlangsung selama tujuh hari ke depan.

 

Menurut Dini, hal yang paling penting dalam gugatan tersebut adalah menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap kliennya.

 

“Yang paling penting, kita ingin menguji penetapan tersangka terhadap klien kita. Selain itu, kita juga akan menguji surat penetapan DPO terhadap klien kita,” katanya.

 

Dini menambahkan, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana proses perkara tersebut telah berjalan. Sebab, kuasa hukum melihat adanya indikasi kesalahan prosedural dalam penanganan perkara.

 

“Kita ingin mengetahui sejauh mana perkara ini telah diproses, karena kita melihat adanya indikasi kesalahan prosedural dalam penanganan perkara tersebut,” pungkasnya.

 

Ketika ditanya oleh para awak media pemohon nya hadir atau tidak di pengadilan , kuasa hukum menyatakan pemohon hadir di pengadilan negeri bengkulu namun tidak memasuki ruang sidang .

 

Sidang praperadilan ini menjadi langkah hukum yang ditempuh pihak Apriansyah alias Rian untuk menguji proses penetapan tersangka dan DPO terhadap dirinya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *