Taat Regulasi, LSM GERAM Resmi Ubah Nama Menjadi Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat

NASIONAL83 Dilihat

Derapperistiwa.id | Bekasi,

Lembaga Swadaya Masyarakat GERAM melakukan perubahan kepanjangan nama organisasi dari sebelumnya Gerakan Rakyat Menggugat menjadi Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat, terhitung mulai Kamis, 01 Oktober 2026.

L

 

Perubahan tersebut disampaikan langsung oleh Pendiri dan Ketua Umum LSM GERAM, Paulus Simalango, S.H., sebagai bagian dari penyesuaian administrasi organisasi dalam proses pendaftaran melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan pengesahan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia.

 

Menurut Paulus, perubahan nama tersebut merupakan langkah organisasi untuk memastikan seluruh identitas, administrasi, dan legalitas LSM GERAM berjalan sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

“Mulai hari ini, Selasa, 29 September 2026, kami menyampaikan kepada masyarakat luas bahwa kepanjangan nama LSM GERAM yang sebelumnya Gerakan Rakyat Menggugat kami ubah menjadi Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat. Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian dalam proses pendaftaran dan pengesahan melalui AHU Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia,” kata Paulus Simalango.

 

Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak menghilangkan identitas utama organisasi. Singkatan GERAM tetap dipertahankan, sementara nomenklatur lengkap organisasi selanjutnya menggunakan nama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat. Identitas tersebut juga telah dituangkan dalam Company Profile terbaru LSM GERAM.

 

Perubahan Nama sebagai Wujud Ketaatan terhadap Hukum

 

Paulus menjelaskan, perubahan nama bukan semata-mata persoalan administratif maupun pergantian identitas organisasi. Langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen GERAM untuk menempatkan ketaatan terhadap hukum sebagai fondasi organisasi.

 

“Kami tidak ingin berbicara mengenai penegakan hukum, pengawasan, dan kepatuhan kepada masyarakat maupun penyelenggara negara apabila organisasi kami sendiri tidak menunjukkan ketaatan terhadap ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku. Karena itu, ketika terdapat hal yang harus disesuaikan dalam proses pendaftaran dan pengesahan, GERAM memilih untuk menyesuaikannya,” tegas Paulus.

 

Dalam Company Profile terbaru, GERAM ditegaskan berlandaskan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menempatkan integritas, keadilan, independensi, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas dan advokasi non-kekerasan sebagai nilai dasar organisasi.

 

Perubahan nama menjadi Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat juga dinilai semakin memperjelas arah organisasi sebagai wadah partisipasi publik yang bergerak dalam pengawasan sosial, advokasi masyarakat, pendidikan dan literasi hukum, pengaduan masyarakat, serta pemberdayaan yang dilakukan melalui mekanisme yang sah.

 

Dalam Anggaran Dasar yang tercantum dalam Company Profile, nama organisasi juga telah disesuaikan menjadi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat, disingkat LSM GERAM.

 

GERAM Tetap Kritis, Independen dan Berbasis Data

 

Paulus menegaskan bahwa perubahan nomenklatur tidak mengubah semangat GERAM dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

 

GERAM tetap diarahkan menjadi organisasi yang mampu menjembatani aspirasi masyarakat dengan lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, media, akademisi, organisasi profesi, serta berbagai elemen masyarakat sipil.

 

Namun, setiap langkah pengawasan dan advokasi harus dilaksanakan berdasarkan data, fakta, verifikasi dan prosedur hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak jawab, perlindungan data, serta martabat setiap orang. Prinsip-prinsip tersebut juga secara eksplisit tercantum dalam dokumen organisasi GERAM.

 

“GERAM harus berani ketika menemukan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, tetapi keberanian itu harus dibarengi tanggung jawab. Kami ingin GERAM kritis tetapi tidak menghakimi, tegas tetapi tidak melanggar hukum, serta berani melakukan pengawasan namun tetap bekerja berdasarkan data dan fakta,” ujar Paulus.

 

Menurutnya, filosofi tersebut sejalan dengan tagline organisasi:

“BERANI MENGAWASI, TEGAS MENGADVOKASI, TAAT HUKUM.”

Tagline tersebut juga telah ditempatkan sebagai arah branding organisasi dalam Company Profile GERAM.

 

Masyarakat dan Mitra Diminta Menyesuaikan Nama Organisasi

 

Dengan diberlakukannya perubahan tersebut, Paulus meminta seluruh jajaran pengurus, anggota, mitra, instansi pemerintah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, media, serta masyarakat luas untuk selanjutnya menggunakan nomenklatur:

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT

GERAKAN REFORMASI ADVOKASI MASYARAKAT

(LSM GERAM)

 

Penyesuaian nama selanjutnya juga akan diterapkan secara bertahap terhadap administrasi dan atribut organisasi, termasuk surat-menyurat, dokumen organisasi, identitas visual, kartu anggota, stempel, kop surat, publikasi serta perangkat administrasi lainnya sesuai kebutuhan dan tahapan legalitas organisasi.

 

Paulus menambahkan, perubahan nama justru menjadi momentum bagi GERAM untuk memperkuat tata kelola internal dan meningkatkan kualitas pengawasan serta advokasi kepada masyarakat.

 

“Nama boleh mengalami penyesuaian, tetapi komitmen kami tidak berubah. GERAM akan tetap berdiri bersama kepentingan masyarakat, menjalankan kontrol sosial secara bertanggung jawab, mendorong transparansi dan akuntabilitas, serta mengawal persoalan-persoalan publik melalui jalur hukum yang sah,” katanya.

 

Ia juga menekankan bahwa GERAM tidak dibentuk untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Dalam program strategis organisasi ditegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan investigasi sosial diarahkan pada pengumpulan informasi, verifikasi lapangan, kajian dokumen publik dan penyusunan temuan secara objektif, sementara kewenangan penyelidikan maupun penyidikan tetap berada pada institusi negara yang berwenang.

 

Bangun Kepercayaan Publik

 

Ke depan, GERAM diharapkan dapat berkembang sebagai organisasi masyarakat sipil yang tidak hanya berani menyampaikan kritik, tetapi juga memiliki kredibilitas, akurasi, etika, transparansi dan akuntabilitas.

 

Paulus menegaskan bahwa organisasi yang melakukan fungsi kontrol sosial harus terlebih dahulu mampu menunjukkan tata kelola internal yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Perubahan menjadi Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat adalah bagian dari semangat pembenahan itu. Kami ingin GERAM tumbuh sebagai organisasi yang berani mengawasi, kuat dalam advokasi, profesional dalam bekerja, tetapi tetap tunduk dan taat kepada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Paulus Simalango, S.H., Pendiri dan Ketua Umum LSM GERAM.

 

Company Profile terbaru juga menegaskan bahwa kredibilitas GERAM diarahkan tidak hanya pada ketegasan menyampaikan kritik, tetapi pada kualitas bukti, akurasi, etika, transparansi, konsistensi dan kemampuan menghasilkan penyelesaian yang bermanfaat bagi masyarakat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *