Sabu dan Ganja Disita, Polisi Bongkar Peredaran Narkoba

KRIMINAL1414 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kampar,

Peredaran narkoba yang diduga meresahkan masyarakat Desa Tapung Makmur, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, kembali dibongkar aparat kepolisian.

L

 

Polsek Tapung Hilir mengamankan dua pria berinisial YO (26) dan DE (40) dalam dua lokasi berbeda pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah paket yang diduga narkotika jenis sabu serta daun ganja kering.

 

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Tapung Makmur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

 

YO lebih dahulu diamankan di Jalur III SP 7, Desa Tapung Makmur. Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi dari aparat desa, petugas menemukan paket yang diduga sabu.

 

Polisi menyebut terdapat 2 paket dengan berat bruto 4,83 gram yang diamankan dari YO.

 

Dari pemeriksaan awal, YO kemudian memberikan keterangan mengenai pihak yang diduga menjadi sumber barang tersebut. Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan memburu DE.

 

Tak berselang lama, DE berhasil diamankan di sebuah kebun milik warga di Desa Tapung Makmur.

 

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 22 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 35,73 gram, serta daun ganja kering seberat 9,98 gram yang disebut disimpan dalam kemasan plastik obat.

 

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Riko Rizki Masri, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

“Keduanya ditangkap di tempat kejadian perkara yang berbeda. Pelaku YO tertangkap berkat laporan langsung dari masyarakat yang merasa resah. Dari pengembangan kasus itulah kami melacak dan berhasil menangkap DE,” ungkapnya.

 

Menurut kepolisian, dari keterangan YO, barang yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari DE di kawasan SP 7, Desa Tapung Makmur.

 

Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap DE, polisi memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial SO yang disebut berada di Desa Sekijang, Kecamatan Tapung Hilir.

 

Identitas dan keberadaan SO masih dalam penelusuran kepolisian. Karena proses penyidikan masih berjalan, informasi tersebut merupakan keterangan dalam proses pemeriksaan dan belum merupakan fakta hukum yang telah diputus pengadilan.

 

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Polsek Tapung Hilir menegaskan, pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan dua orang. Pengembangan perkara masih dilakukan guna mengungkap asal-usul barang yang disita serta kemungkinan keterkaitan pihak lain, sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

 

“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Kehadiran narkoba tidak boleh dibiarkan merusak masa depan generasi kita. Satu laporan dari warga mampu membongkar jaringan yang lebih besar. Teruslah awasi lingkungan, dan sampaikan apa yang kalian ketahui kepada kami — kami siap bergerak kapan saja,” pesan Kapolsek Tapung Hilir.

 

Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa perang terhadap narkoba tidak hanya bergantung pada tindakan kepolisian. Partisipasi masyarakat menjadi mata dan telinga penting dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di lingkungan permukiman.

 

Polres Kampar melalui jajaran kewilayahannya menyatakan komitmen untuk terus menindak dugaan peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Adapun mengenai penerapan pasal terhadap kedua terduga pelaku, redaksi mencantumkannya berdasarkan keterangan yang diberikan dalam bahan rilis. Nomor dan rumusan pasal sebaiknya dicocokkan kembali dengan surat resmi penyidik/berkas perkara sebelum publikasi, guna menghindari kesalahan penulisan dasar hukum.

 

Kedua terduga pelaku tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *