Kim Jong Ut Bakal Eksekusi 30 Pejabat Lantaran Gagal Tangani Longsor dan Banjir 

INTERNASIONAL65 Dilihat

Derapperistiwa.id | Korut,

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un dilaporkan telah memerintahkan eksekusi, terhadap sekitar 30 orang pejabatnya. Hal itu dilakukan, atas dugaan kegagalan para pejabat setempat mencegah banjir besar di Provinsi Chagang, pada Juli 2024 lalu.

Seorang pejabat mengatakan, antara 20-30 pejabat Korea Utara telah didakwa melakukan korupsi dan pengabaian tugas.

“Telah ditetapkan bahwa 20 hingga 30 kader di daerah yang dilanda banjir telah dieksekusi pada waktu yang sama akhir bulan lalu,” kata pejabat yang tidak disebutkan namanya itu, dikutip dari TimesofIndia, Rabu (4/9/2024).

Meski demikian, tidak disebutkan nama-nama para pejabat yang dieksekusi oleh Kim Jong Un tersebut. Selain itu, tidak dijelaskan pula detail waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi para pejabat itu.

Sebelumnya, Banjir tersebut dilaporkan setidaknya menyebabkan 4.000 orang korban meninggal dunia dengan 15.000 orang lainnya mengungsi. Saat itu, pemimpin tertinggi Korea Utara tersebut, segera meninjau langsung daerah terdampak dan bertemu dengan warga.

Kim juga mengadakan pertemuan darurat, untuk membahas penanganan terhadap banjir besar tersebut. Ia juga memperkirakan bahwa akan memakan waktu selama berbulan-bulan, untuk membangun kembali lingkungan yang terendam banjir.

Banjir dahsyat di dekat perbatasan China itu, juga menyebabkan kerusakan pada bangunan umum, tempat tinggal, jalan raya, dan rel kereta api. Kim menganggap pejabat publik bertanggung jawab atas jatuhnya para korban, menuding mereka mengabaikan langkah-langkah pencegahan bencana.

Mantan diplomat Korea Utara, Lee Il-gyu mengatakan bahwa para pejabat di provinsi itu sangat cemas, setelah pertemuan dengan Kim pada Juli 2024 lalu.

“Begitu cemas sehingga mereka tidak tahu kapan leher mereka akan lepas,” ujar Il-gyu dilansir dari NewYorkPost, Selasa (3/9/2024).

Editor: Pajar Saragih / redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *