Derapperistiwa.id | Jepara,
Hari kamis 5 September 2024 sidang yang 12 tahap pemeriksaan terdakwa, mantan para petambak udang Karimunjawa itu masih terus berproses perkaranya di pengadilan negeri Jepara.
Tidak seperti biasanya yang lebih awal,sidang dibuka pukul 13.20 wib, dengan menghadirkan ke empat terdakwa petambak Karimunjawa,Teguh Santosa, Sutrisna,Mira Sanusi Darwiyah serta Sugiyanta Limanto secara bersamaan diperiksa oleh majelis hakim secara berurutan.
Sidang sempat di skors oleh majelis hakim beberapa menit, disebabkan dari pihak terdakwa dan penasehat hukum belum melengkapi berkas pemeriksaan.
Sidang kamis siang ini, diketuai majelis hakim Meirina Dewi Setiawati ,serta dua anggota majelis hakim Parlin Mangatas Bonatua dan Joko Ciptano. Terlihat sisi kanan dan kiri ada jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa.
Lalu ,dari pihak yang memperkarakan yakni BTN selalu hadir ikut memantau jalannya sidang. Mereka duduk di kursi belakang pada sisi kanan paling belakang.
Terlihat hadir ada ketua LSM Harimau K.Alhadi juga turut memonitor jalanya persidangan.Yang ganjil tidak hadirnya sirambut gimbal ala ala Bob Marleraono absen tidak hadir, dikarenakan ada tugas negara.
Persidangan dilanjutkan kembali pukul.13.42 wib dengan diawali memeriksa terdakwa Mira Sanusi Terdakwa mengungkapkan, diperiksa oleh Gakkum di gedung wana bhakti tanggal 13 Maret 2024.Menurut terdakwa dipanggilnya oleh Gakkum, tidak diperiksa, melanjutkan hanya saja kata terdakwa , dirinya akan ditahan oleh Gakkum, akhirnya juga pemilik PT Karimunjawa real estate itu ditahan Gakkum pada 13 Maret 2024 bersama tiga petambak lainnya.
Pemilik tambak di Desa Nyamplungan dengan 4 kotak tambak 2 Ipal itu terlihat fokus saat diperiksa oleh majelis hakim.
Ditanyai lagi oleh majelis hakim soal hak sewa menyewa tanah milik Sunanto alias Begog dengan luas 2 haktare.
Kemudian disebutkan juga oleh terdakwa, adanya surat peringatan dari BTN,dalam hal larangan pemasangan pipa inlate.
Lalupun hal itu juga diakui terdakwa, sesuai keterangan saksi ahli lingkungan beberapa pekan dalam persidangan,bahwa tambak milik terdakwa tidak mencemari lingkungan.
Masih dalam keterangan terdakwa ,dengan meruginya usaha tambak udang miliknya ,meski pihaknya panen ,tetaplah merugi tidak memperoleh keuntungan dari hasil tambak.
Masih kata terdakwa lagi , saat menerangkan kepada majelis hakim soal surat permohonan larangan dari BTN. Jika dirinya saat itu, disodori surat pernyataan dari BTN,diakuinya tidak tahu menahu isi surat pernyataan itu.
Lalu yang lain lagi dengan pertanyaan Jaksa penuntut umum,Jaksa Linda Ayu Pralampita menyoal adanya pipa inlate, pemasangan pipa diakui terdakwa atas dasar sosialisasi bersama BTN yang dijadikan pedoman oleh terdakwa, dengan tetap memasang pipa inlate di tambak miliknya.
Perkara terdakwa Mira Sanusi Darwiyah yang juga korban penipuan 400 juta oleh ulah oknum ngaku wartawan di Jepara itu diakhiri oleh majelis hakim pada pukul 14.50 wib,selanjutnya urutan pemeriksaan terdakwa kedua adalah Sugiyanta Limanto yang tetap didampingi oleh penasehat hukumnya.
Proses sidang petambak asal Surabaya itu masih terus berlanjut,hingga mengadili perkara terdakwa Sutrisna dan teguh Santosa hingga pukul 16,30 wib , majelis hakim menutup persidangan.
Sutrisno adalah yang juga korban penipuan 600 juta oleh aksi modus oknum ngaku pengacara, kabarnya dalam proses urusan amplop ke petinggi polri di jakarta.
Lalu ada terdakwa Teguh Santosa juga korban penipuan 100 juta oleh oknum yang sama ,yaitu ngaku wartawan , profesi itu ditunggangi untuk modus tipu tipu .Pada selasa yang akan datang pada tahapan penuntutan dari jaksa penuntut umum.
Rupanya rungkat buat petambak, duitnya diembat mumpung oknumnya ada waktu yang sempat (Djodi)