Derapperistiwa.id | Jakarta,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggebrak panggung hukum nasional dengan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung. Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk DIC, Direktur Utama PT. INHUTANI V. (14/8/2025).
DIC bersama pihak lain diduga mengatur siasat kotor dalam kerja sama antara PT. INH & PT. PML dengan PT. INHUTANI V. Ironisnya, PT. PML sudah tercoreng kasus hukum sejak 2018, namun DIC tetap nekat melanjutkan kerja sama kedua yang berpotensi menggerogoti aset negara.
KPK menegaskan, aksi ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga langkah tegas membongkar praktek mafia kehutanan yang menggerogoti sumber daya alam untuk kepentingan segelintir elit. Lembaga antirasuah ini berjanji melakukan evaluasi total tata kelola sektor kehutanan, memastikan setiap jengkal hutan digunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan dijadikan ladang rente para penguasa rakus.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi tikus-tikus berdasi yang merampok hutan bangsa,” tegas KPK.**
Editor : Pajar Saragih / redaksi.







