Kejati Riau Tegas: Ikuti Aset dan Uang Haram, Hukum Harus Dibongkar Sampai ke Akar!

KEJAKSAAN402 Dilihat

Derapperistiwa.id | Pekanbaru,

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar seminar nasional bertajuk “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidana”, Selasa (26/8/2025) di Gedung Serba Guna UNRI Gobah.

Kegiatan ini menjadi momentum penting memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-80, sekaligus menegaskan sikap keras Kejaksaan dalam membongkar aliran dana haram, mengusut aset hasil kejahatan, dan memastikan kerugian negara dipulihkan tanpa kompromi.

Hadir sebagai narasumber, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau Sukri Sulimin, SH., MH., dan akademisi dari Fakultas Hukum UNRI, Dr. Erdianto Effendi, SH., M.Hum.. Sementara itu, kegiatan dibuka langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dedie Tri Hariyadi, SH., MH, didampingi jajaran asisten, para Kajari se-Riau, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

Dalam arahannya, Plt. Kajati Riau menegaskan bahwa pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money tidak boleh hanya slogan, tetapi harus dijalankan secara nyata di lapangan. Melalui skema Deferred Prosecution Agreement (DPA), Kejaksaan dapat menekan pelaku kejahatan untuk mengembalikan aset negara, sekaligus memberi efek jera.

“Tidak ada lagi ruang bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya. Setiap rupiah yang dirampas dari negara akan kita kejar, setiap aset yang disembunyikan akan kita bongkar. Penegakan hukum harus keras, transparan, dan berintegritas,” tegas Dedie.

Pendekatan ini, selain menutup ruang kompromi terhadap kejahatan kerah putih, juga diharapkan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas sistem hukum di Indonesia.

Kejati Riau menilai, sinergi aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat adalah kunci untuk menghadirkan penegakan hukum yang modern, efektif, dan tidak pandang bulu.

“Hukum bukan hanya alat balas dendam, tetapi sarana memulihkan kerugian negara. Dengan Follow The Asset dan Follow The Money, kita pastikan negara tidak lagi dirugikan,” tegasnya.

Dengan semangat Hari Lahir Kejaksaan ke-80, Kejati Riau memastikan akan terus berdiri di garis terdepan dalam perang melawan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi.

Sumber : Kasipenkum Kejati Riau