Sidang Babak ke VI Perkara Makelar Kasus Terdakwa Supriyanto Hadirkan Saksi Maskuri dan Muhibuddin Coto 

HUKUM352 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jepara,

Sidang babak ke 6 Makelar Kasus dengan terdakwa Supriyanto memasuki tahap mendengarkan keterangan saksi,Kamis,25/9/2025.Sebelumnya Selasa ( 23/9) Jaksa Penuntut Umum menghadirkan korban Sutrisno,Sugeng Cahyono serta saksi Yuni Amalia.

Padatnya jadwal sidang perkara lain,Sore ini,pukul 15.22WIB,Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jepara Erven Langgeng Kaseh, didampingi Parlin Mangatas Bona Tua dan Afrizal Hakim anggota membuka sidang dimulai.

Hadir Jaksa Penuntut Umum Dian Mario dan Danang Sucahyo,terlihat hadir juga penasehat hukum terdakwa Bambang Budiyanto,dan Subandi.Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Maskuri dan Muhibuddin Coto di persidangan untuk didengar keterangannya.

Sebelum disumpah ke dua saksi ditanya oleh majelis hakim,Maskuri menjelaskan kenal dengan terdakwa dalam satu lembaga .Selanjutnya dihadapan penunut umum, Maskuri menjelaskan,kenal dengan korban (Sutrisno)juga kenal dengan terdakwa (Supriyono).

“Pernah saya dihubungi oleh terdakwa agar menghubungi Sutrisno untuk menyampaikan permintaannya.Seperti dikatakan Maskuri dengan tegas, pertemuan antara terdakwa dan korban di lakukan oleh Noerkan.

“Saya tidak pernah mempertemukan antara terdakwa dengan korban, yang mempertemukan korban dengan terdakwa adalah Haji Noerkan”.ujar saksi berkemeja warna krem agak putih.

Ditanya lagi oleh Jaksa Penuntut Umum,kata saksi” awalnya terdakwa menghubungi saya ,soal kasusnya Sutrisno dengan KLHK,bahwa kasusnya Sutrisno sudah P19 seperti dipesankan oleh terdakwa kepada saksi”.terang wartawan pemilik media Liputan Desa.id.

Lanjut keterangan saksi lagi,saat ditanya oleh Danang Sucahyo (JPU)” Saat terdakwa dikirimi uang lewat transfer dengan jumlah Rp 600 juta,saya diminta Sutrisno agar uang Rp 600 juta, setelah itu saya pertemukan antara terdakwa dengan korban di Rutan Jepara.

Ditanya dalam rangka apa uang itu,seperti disebutkan saksi “uang itu untuk menyelesaikan perkara,” ujarnya.Lalu saksi juga ditanya JPU ,posisinya terdakwa sebagai apa ,penegak,pns,atau apa seperti tanyakan oleh JPU,lalu Maskuri mengatakan,”setahu saya terdakwa adalah ketua IPJT ( insan pers jawa tengah)”,kata Saksi.

Selanjutnya pada pukul 15.55 WIB ,penasehat hukum terdakwa, Bambang Budiyanto meminta keterangan saksi terkait pertemuannya terdakwa dengan korban di Rutan Jepara.Menurut keterangan saksi, terdakwa mau mengembalikan uang Rp 600 juta. Lalu penasehat hukum terdakwa,juga bertanya kepada saksi terkait P19 /petunjuk mati Kejaksaan tinggi,perkara tidak bakal dilanjutkan.

Saksi asli dari Desa Plajan ,juga ditanya (dikonfrontir) oleh terdakwa, terkait surat pernyataan Muhibuddin Coto,lalu saksi menyatakan tidak tahu,hingga berita ini diturunkan saksi masih dicecar pertanyaan oleh majelis hakim.( AJI/ LPT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *