Jurnalis Dikeroyok Saat Liput Penertiban PETI di Kuansing, Ketua IWO Inhu Minta Pelaku Ditangkap dalam 2×24 Jam

PERISTIWA559 Dilihat

Derappeeistiwa.id | Kuansing,

Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh tindakan brutal yang diduga dilakukan sekelompok penambang emas ilegal (PETI) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Seorang jurnalis lokal menjadi korban pengeroyokan saat meliput kegiatan penertiban PETI Selasa siang (7/10/2025).

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba, mengecam keras aksi kekerasan yang disebutnya sebagai bentuk nyata premanisme dan upaya menghalangi tugas pers serta aparat penegak hukum.

“Saya mengutuk keras tindakan anarkis ini. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum. Saya meminta Kapolda Riau dan Kapolres Kuansing untuk segera menangkap seluruh pelaku dalam waktu 2×24 jam,” tegas Rudi kepada wartawan.

Rudi menegaskan bahwa kejadian ini merupakan tindakan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut para pelaku yang membela aktivitas ilegal jelas-jelas melanggar aturan dan harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Siapa pun yang terlibat, baik itu pelaku tambang ilegal maupun oknum masyarakat yang terlibat dalam aksi brutal ini, harus diminta pertanggungjawabannya secara hukum,” ujar Rudi.

Menurut keterangan yang diperoleh, korban pengeroyokan adalah seorang jurnalis asal Kecamatan Cerenti yang tengah melakukan peliputan di lokasi penertiban PETI. Dalam insiden tersebut, korban disebut mengalami kekerasan fisik oleh sekelompok orang yang diduga terafiliasi dengan aktivitas tambang ilegal.

Rudi menambahkan bahwa kejadian ini tidak hanya mencoreng citra hukum di mata masyarakat, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah rawan konflik sumber daya alam.

“Saya minta Kapolda Riau dan Kapolres Kuansing bertindak cepat dan tegas. Jangan biarkan pelaku kejahatan terhadap jurnalis dan hukum ini bebas berkeliaran. Ini ujian nyata bagi keberpihakan kita terhadap keadilan,” tegasnya.

Insiden ini kini menjadi sorotan tajam para insan pers dan publik luas, yang menanti langkah cepat dan konkret dari aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku kekerasan.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami mengingatkan bahwa jurnalis memiliki hak untuk meliput dan dilindungi oleh hukum saat menjalankan tugas jurnalistiknya.**(Tim Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *