Kejati Sumsel Tetapkan Jaksa Gadungan Sebagai Tersangka Korupsi!..

KEJAKSAAN, RIAU357 Dilihat

Derapperistiwa.id | Palembang,

Drama hukum yang menyeret dua oknum berujung babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan BA, seorang PNS aktif di Kabupaten Way Kanan, bersama rekannya EF, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan modus mengaku sebagai jaksa demi mengeruk keuntungan pribadi dan orang lain.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejati Sumsel menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Keduanya ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 dan TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.

Sebelumnya, pada Senin (6/10/2025), Tim Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan BA dan EF di sebuah rumah makan di Kayu Agung, usai menerima laporan aktivitas mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan, BA ternyata bukan jaksa, melainkan pegawai aktif Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Way Kanan dengan golongan III/D.

Kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung mulai 7 hingga 26 Oktober 2025. Mereka disangkakan melanggar:

Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,atau,

Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus yang digunakan cukup licik — BA mengenakan atribut jaksa lengkap dan mengaku berasal dari Kejaksaan Agung RI, seolah memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus korupsi di lingkungan Kejati Sumsel. EF, yang merupakan warga sipil, ikut berperan membantu aksi tipu-tipu ini.

Hingga kini, lima orang saksi telah diperiksa untuk memperkuat pembuktian. Penyidik memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan jaringan dan aliran dana yang terlibat di balik kasus memalukan ini.

Kejati Sumsel menegaskan, tidak akan mentolerir siapapun yang mencoreng marwah institusi penegak hukum, apalagi dengan menjual nama kejaksaan untuk kepentingan pribadi. (Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *