Derapperistiwa.id | Sumsel,
Melanjutkan rilis sebelumnya tanggal 21 November 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi brutal dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim tahun 2022–2023, Kejati Sumsel kembali mengukuhkan langkah tegasnya.
Tim Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan 7 tersangka yang diduga terlibat dalam praktik penyelewengan jahat, terstruktur, dan sistematis ini. Untuk empat tersangka lainnya — EH, MAP, PPD, dan JT — sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 21 November 2025 hingga 10 Desember 2025 di Rutan Negara Kelas I Pakjo Palembang. Sementara WAF tengah menjalani hukuman dalam perkara lain, dan tersangka DS serta IH sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.
Namun hari ini, Kamis 27 November 2025, Tersangka DS akhirnya menyerah dan hadir di Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sementara tersangka IH kembali mangkir, mempertegas dugaan bahwa jaringan korupsi ini berusaha menghindari jerat hukum.
Setelah pemeriksaan intensif, DS langsung dicokok dan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumsel per 27 November 2025 selama 20 hari hingga 16 Desember 2025 di Rutan Negara Klas I Pakjo Palembang.
PERAN TERSANGKA DS – PINTU MASUK SKEMA KUR BUSUK
Penyidikan mengungkap bahwa DS bersama WAF dan IH berperan sebagai perantara ilegal dalam pengajuan KUR Mikro ke bank plat merah tersebut pada tahun 2022–2023 melalui tersangka EH selaku Kepala Cabang.
Lebih parah lagi, persyaratan KUR direkayasa, tidak sesuai aturan, dan data nasabah dipakai tanpa izin, merampas hak masyarakat demi kepentingan pribadi.
Tim Penyidik Kejati Sumsel juga menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang saat ini masih didalami — membuka peluang terjadinya kejahatan yang lebih besar dari sekadar penyimpangan administrasi.
Editor : Pajar Saragih / redaksi
Sumber: Kasipenkum







