Derapperistiwa.id | Tangerang –
Sebuah gudang di Gang Ambon Blok C Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pernah di grebek oleh kementerian perdagangan dan mabes polri April 2022 kembali beroperasi karena merasa “kebal hukum” hingga aman beroperasi sampai saat ini. Kamis (27/11/25)
Gudang oli palsu yang pernah menghebohkan publik di bulan April 2023 kembali beroperasi dengan aman karena merasa sudah berkoordinasi dengan APH dan instansi terkait dan di duga mempunyai beking kuat terbukti bisa dengan aman dan nyaman beroperasi kembali.
Di kalangan warga masyarakat di kenal bidhun sebagai korlap gudang oli palsu yang bertugas koordinasi dengan APH, instansi terkait dan juga wartawan agar usahanya dapat berjalan dengan mulus.
Berdasarkan Undang-Undang Konsumen, pelaku pembuat oli palsu tersebut sesuai pasal 62 dapat dijerat dengan pidana 5 tahun penjarara dan denda Rp 2 miliar.
Namun jeratan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar tidak membuat big boss dan korlap bidhun jera.
Menurut keterangan warga masyarakat sekitar produksi oli palsu semakin meningkat dan tambah besar membuat warga masyarakat terheran dengan kinerja aparat penegak hukum di Indonesia karena produksi oli palsu ini sangat merugikan warga masyarakat bawah yang tidak mengetahui kalau oli yang di pakainya palsu dan dapat merusak mesin kendaraan yang di pakainya.
Warga masyarakat sangat berharap Kapolri dan kementerian perdagangan dapat menutup secara permanen gudang oli palsu dan memberantas smua yang terlibat di dalamnya.
Sampai berita ini di muat belum ada tanggapan dari Polsek Cipondoh, polres Tangerang kota dan Polda metro jaya.**(Rilis)
Bersambung…
No viral no justice







