Derapperistiwa.id, Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news mendesak pihak Tipikor RI. Agar tidak mandul Mengusut dan mengungkap Adanya dugaan Gerombolan Pejabat Rampok yang di duga keras menggelapkan aset negara / Daerah Pasalnya
Tindak Lanjut Rekomendasi BPK atas Temuan Pemeriksaan Sebelumnya
Belum Selesai
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemkab Purwakarta menunjukkan beberapa
permasalahan penatausahaan aset tetap sebagai berikut.
1) Luasan satu Bidang Tanah dicatat 0 m2
dan Pencatatan Dua Bidang Tanah
Tidak Dilengkapi Informasi Lokasi yang Jelas;
2) Aset Peralatan dan Mesin Berupa 16 Unit Kendaraan Dikuasai oleh Pegawai
Pensiun, dan 54 Unit Kendaraan Dipinjampakaikan Tanpa Disertai BAST;
3) Perolehan Aset Tetap Gedung dan Bangunan Sebesar Rp5.275.016.500,00
Belum Diatribusikan ke Aset Induk;
4) Pencatatan Sepuluh Unit Aset Tetap Jalan Sebesar Rp1.309.312.201,00
Belum Dilengkapi Informasi Panjang, Lebar dan Luas;
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta
agar menginstruksikan:
1) Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD lebih optimal melaksanakan
koordinasi pengelolaan BMD;
2) Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk: Lebih optimal melaksanakan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan
BMD pada Pengelola BMD serta dalam melakukan verifikasi dan
validasi laporan BMD yang disampaikan oleh masing-masing SKPD;
b) Melakukan pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa
penarikan 16 unit kendaraan dinas roda empat yang dikuasai oleh
pegawai pensiunan; dan
c) Melakukan pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin dengan
membuat BAST pinjam pakai atas 54 unit kendaraan bermotor yang
dipinjampakaikan kepada pihak ketiga.
3) Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Barang:
a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan
pengamanan aset tetap; dan
b) Memerintahkan Pengurus Barang dan pejabat terkait melakukan
pengukuran satu bidang tanah perolehan Tahun 2003 sebesar
Rp4.000.000,00.
4) Kepala Dinas Kesehatan selaku Penguna Barang:
a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan
pengamanan aset tetap; dan
b) Memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi satu bidang
tanah perolehan Tahun 2009 sebesar Rp62.145.321,00 dengan alamat
dan lokasi yang jelas.
5) Kepala Dinas PUTR selaku Pengguna Barang:
a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan
pengamanan aset tetap;
b) Memerintahkan Pengurus Barang:
– Melengkapi informasi satu bidang tanah perolehan Tahun 1999
sebesar Rp10.650.000,00 dengan alamat dan lokasi yang jelas;
– Mengatribusikan Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebesar
Rp5.275.016.500,00 ke aset induknya yang tercatat dalam KIB C.
6) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman selaku Penguna
Barang:
a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan
pengamanan aset tetap; dan
b) Memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi enam unit
jalan perolehan Tahun 2018 dan 2009 sebesar Rp629.266.150,00
dengan informasi panjang, lebar dan luas.
7) Direktur RSUD Bayu Asih selaku Penguna Barang:
a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan
pengamanan aset tetap; dan Memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi tiga unit jalan
perolehan Tahun 2018 dan 2021 sebesar Rp252.479.000,00 dengan
informasi panjang, lebar dan luas.
8) Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan selaku Penguna Barang:
a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan
pengamanan aset tetap; dan
b) Memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi satu unit jalan
khusus pejalan kaki (trotoar) perolehan Tahun 2022 sebesar
Rp427.567.051,00 dengan informasi panjang, lebar dan luas.
Atas rekomendasi tersebut Pemkab Purwakarta telah melaksanakan lima
dari delapan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan sampai dengan
semester II tahun 2023. Rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti sebagai
berikut.
1) Rekomendasi pertama:
Belum ada dokumen pelaksanaan koordinasi pengelolaan BMD oleh
Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD;
2) Rekomendasi kedua:
– Belum ada dokumen verifikasi dan validasi oleh BKAD terhadap
laporan BMD yang disampaikan oleh masing-masing SKPD;
– Belum ada dokumen pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin
berupa penarikan terhadap sisa 10 (16 – 6) unit kendaraan dinas roda
empat yang dikuasai oleh pegawai pensiunan;
– Belum ada dokumen BAST pinjam pakai yang ditandatangani oleh
kedua belah pihak atas sisa 52 (54 – 2) unit kendaraan bermotor yang
dipinjampakaikan kepada pihak ketiga (Dokumen BAST pinjam pakai
9 kendaraan bermotor yang disampaikan pada TLHP Semester II
Tahun 2023 belum diakui karena belum dilengkapi dengan tanda tangan
kedua belah pihak).
3) Rekomendasi kelima:
Belum ada Dokumen/Daftar Inventaris Aset yang memberikan informasi
tentang alamat dan lokasi yang jelas satu bidang tanah (tanah untuk jembatan
tahun 2009) seluas 1.141 m2.
Dengan demikian masih terdapat tiga rekomendasi atas temuan aset tetap
yang belum ditindaklanjuti.
b. Hasil Pemeriksaan TA 2023
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penatausahaan aset tetap yang dilakukan
oleh BKAD Kabupaten Purwakarta TA 2023 diketahui masih terdapat
permasalahan aset tetap sebagai berikut.
1) Aset tetap tanah belum bersertifikat atas nama Pemkab Purwakarta
Berdasarkan data KIB A diketahui bahwa terdapat 3 bidang aset tetap tanah
perolehan tahun 2023 sebesar Rp987.440.000,00 pada Dinas Pendidikan. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa aset tetap tanah tersebut belum
bersertifikat atas nama Pemkab Purwakarta. Rincian terdapat pada lampiran
61.
2) Penatausahaan Aset Tetap Peralatan dan Mesin Belum Sepenuhnya Tertib
a) Lima register Aset Tetap Peralatan dan mesin belum dicatat dengan
informasi yang lengkap
Berdasarkan pemeriksaan atas KIB B per 31 Desember 2023 diketahui
bahwa terdapat Aset Tetap Peralatan dan Mesin perolehan Tahun 2023
yang belum dicatat dengan informasi yang lengkap diantaranya belum
dilengkapi merk/tipe dan detail spesifikasi barang. Untuk jenis aset
berupa kendaraan bermotor, masih terdapat 5 unit aset tetap perolehan
tahun 2023 sebesar Rp942.580.000,00 yang tidak dilengkapi dengan
data nomor mesin, nomor rangka, nomor BPKB. Rincian pada
lampiran 62.
b) Satu Register Aset Tetap Peralatan dan Mesin Dicatat Secara Gabungan
Berdasarkan pemeriksaan atas KIB B per 31 Desember 2023 diketahui
bahwa terdapat 1 unit Aset Tetap Peralatan dan Mesin perolehan Tahun
2016 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berupa peralatan las
lainnya (dst) sebesar Rp18.683.591.000,00 yang belum dicatat secara
rinci di dalam KIB-nya. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pengurus
barang DLH, aset tersebut seharusnya tercatat pada Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman (Disperkim) karena secara substansi aset
tersebut seharusnya menjadi tugas Disperkim.
c) Aset Tetap Kendaraan Bermotor Penumpang Sebanyak 47 Unit Tidak
Dapat Ditelusuri Keberadaannya
Berdasarkan pemeriksaan fisik kendaraan dan pemeriksaan atas KIB B
per 31 Desember 2023 pada DLH diketahui bahwa terdapat 47
Kendaraan Bermotor Penumpang sebesar Rp2.409.912.464,00 yang
tidak dapat ditelusuri keberadaannya. Rincian terdapat pada lampiran
63.
d) Aset Tetap kendaraan dinas dengan status pinjam pakai kepada pihak
ketiga dalam kondisi hilang berjumlah delapan kendaraan dengan nilai
perolehan sebesar Rp266.000.000,00
Berdasarkan rincian data kendaraan dinas yang dipinjampakaikan
kepada pihak ketiga sebanyak 56 kendaraan sebesar
Rp7.520.559.306,00, tim pemeriksa mengundang para pihak ketiga
tersebut untuk hadir dengan membawa kendaraan yang
dipinjampakaikan tersebut. Sampai dengan akhir pemeriksaan
lapangan, jumlah kendaraan yang berhasil dikonfirmasi berjumlah 51
kendaraan dengan rincian sbb:
(1)Kendaraan ada dan masih dapat digunakan dengan baik berjumlah
33 kendaraan dengan nilai sebesar Rp6.385.099.106,00;
(2)Kendaraan dengan kondisi kurang baik dan rusak berat berjumlah 7
kendaraan dengan nilai sebesar Rp160.811.200,00; )Kendaraan hilang berjumlah 8 kendaraan dengan nilai sebesar
Rp266.000.000,00;
(4)Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak ketiga (dhi. KPU
Purwakarta) atas 3 kendaraan dengan nilai sebesar
Rp422.255.000,00, kendaraan tersebut dibeli dari APBN dan telah
dicatat di dalam BMN KPU Purwakarta; dan
(5)Sisa kendaraan yang tidak dapat dihadirkan untuk dilakukan cek
fisik sampai dengan saat pemeriksaan berakhir sebanyak 5 unit
kendaraan dengan nilai sebesar Rp286.394.000,00.
Rincian terdapat pada Lampiran 64.
3) Penatausahaan Aset Tetap Gedung dan Bangunan Belum Sepenuhnya Tertib
a) Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebanyak 28 register belum dicatat
dengan informasi alamat yang lengkap
Terdapat 28 gedung dan bangunan perolehan tahun 2023 sebesar
Rp13.210.627.240,00 yang tercatat tanpa didukung informasi alamat
yang lengkap. Rincian terdapat pada lampiran 65.
b) Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebanyak 18 register tidak memiliki
informasi luas bangunan
Terdapat 18 gedung dan bangunan perolehan tahun 2023 sebesar
Rp3.411.058.203,00 yang tidak memiliki informasi luas
bangunan/tidak informatif. Rincian terdapat pada lampiran 66.
4) Penatausahaan Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan Belum Sepenuhnya
Tertib
a) 18 register Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan belum dicatat dengan
informasi luas/panjang jalan yang memadai
Terdapat 18 Jalan, Irigasi dan Jaringan perolehan tahun 2023 sebesar
Rp1.398.235.729 yang tidak memiliki informasi luas/panjang jalan.
Rincian terdapat pada lampiran 67.
b) 96 register Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan belum dicatat dengan
informasi alamat yang lengkap
Terdapat 96 Jalan, Irigasi dan Jaringan perolehan tahun 2023 sebesar
Rp31.601.893.070,00 yang tercatat tanpa didukung informasi alamat
yang lengkap. Rincian terdapat pada lampiran 68.
5) Perhitungan Penyusutan atas Aset Tetap belum sepenuhnya sesuai dengan
Kebijakan Akuntansi
Pemkab Purwakarta dalam melakukan perhitungan beban penyusutan dan
akumulasi penyusutan menggunakan aplikasi SIMDA BMD. SIMDA BMD
yang digunakan oleh Pemkab Purwakarta untuk menyajikan nilai Aset Tetap
dan Penyusutannya adalah SIMDA BMD versi 2.0.7.11.R7.1. Aplikasi
SIMDA BMD ini telah diimplementasikan di seluruh SKPD secara online. Dalam aplikasi SIMDA BMD, ketika terjadi renovasi dan pemeliharaan
yang menambah masa manfaat suatu aset dilakukan penyesuaian nilai aset
tetap melalui menu riwayat kapitalisasi. Hal tersebut dilakukan dengan
menambahkan nilai dan menyesuaikan masa manfaat aset setelah
kapitalisasi. Penambahan masa manfaat diperhitungkan secara otomatis
sesuai dengan kebijakan penambahan masa manfaat, namun penambahan
masa manfaat tersebut dapat dikoreksi secara manual agar tidak melebihi
masa manfaat sesuai umur normal.
Perhitungan penambahan masa manfaat aset tetap tersebut berpedoman pada
Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 113 Tahun 2023 tentang Kebijakan
Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.
Peraturan tersebut diantaranya mengatur tentang masa manfaat untuk
menghitung tarif penyusutan untuk masing-masing kelompok aset tetap.
Selain itu juga disebutkan bahwa perubahan masa manfaat karena perbaikan
berpedoman pada Tabel Penambahan Masa Manfaat Aset Tetap dan
penambahan masa manfaat maksimal tidak melebihi masa manfaat sesuai
umur normal.
Hasil pengujian penambahan masa manfaat dan perhitungan penyusutan
pada Laporan akumulasi penyusutan SIMDA BMD Kabupaten Purwakarta
atas penambahan dan pencatatan kapitalisasi aset tetap tersebut,
menunjukkan permasalahan terdapat beberapa Aset Tetap yang memiliki
Akumulasi Masa Manfaat melebihi Masa Manfaat Seharusnya pun selisih
perhitungan penyusutan Aset Tetap tahun 2023 atas penambahan masa
manfaat Aset Tetap yang melebihi seharusnya minimal sebesar
Rp21.754.292.170,62, dengan rincian masing-masing KIB pada tabel
berikut.
menyatakan bahwa dikarenakan organisasi pemerintah sangatlah beragam dalam
jumlah dan penggunaan aset tetap, maka suatu batasan jumlah biaya kapitalisasi
(capitalization thresholds) tidak dapat diseragamkan untuk seluruh entitas yang
ada. Masing-masing entitas harus menetapkan batasan jumlah tersebut dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan dan operasionalnya. Bila telah terbentuk
maka batasan jumlah biaya kapitalisasi (capitalization thresholds) harus
diterapkan secara konsisten dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan
Keuangan.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah:
1) Pasal 42 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelola barang, pengguna
barang dan kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan Barang
Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya;
2) Pasal 42 ayat (2) yang menyatakan bahwa, Pengamanan barang milik
negara/daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi
pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum;
3) Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa barang milik negara/daerah
berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik
Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
4) Pasal 43 ayat (2) yang menyatakan bahwa Barang Milik Negara/Daerah
berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama
Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
5) Pasal 43 ayat (4) yang menyatakan bahwa Barang Milik Daerah selain tanah
dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama
Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
d. Buletin Teknis Nomor 09 tentang Akuntansi Aset Tetap yang menyatakan bahwa
terkait Akuntansi Tanah sebagai berikut.
a) Hak kepemilikan tanah didasarkan pada bukti kepemilikan tanah yang sah
berupa sertifikat, misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna
Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Pengelolaan Lahan (SPL).
b) Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai
dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat
dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta
diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
c) Dalam hal tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai dan/atau
digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan
disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan
secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, bahwa tanah
tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain.
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan
Barang Milik Daerah, pada: Pasal 8 ayat (1), yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi penyesuaian nilai
Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau
nilai Aset Tetap dan kesalahan dalam pencantuman kuantitas dan/atau nilai
Aset Tetap, perubahan nilai Aset Tetap diperhitungkan dalam nilai yang
dapat disusutkan;
2) Pasal 12 ayat (1), yang menyatakan bahwa perbaikan terhadap Aset Tetap
yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas dan/atau kualitas manfaat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, mengubah Masa
Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan;
3) Pasal 14, yang menyatakan bahwa:
a) Penyusutan Aset Tetap dilakukan dengan menggunakan metode garis
lurus;
b) Metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap
dibagi Masa Manfaat.
c. Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 113 Tahun 2023 tentang Kebijakan
Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta pada
Tabel Estimasi Masa Manfaat dan Tabel Penambahan Masa Manfaat.
Permasalahan tersebut mengakibatkan:
a. Aset Tetap Tanah yang tidak didukung sertifikat senilai Rp987.440.000,00
berpotensi menjadi objek sengketa di masa yang akan datang serta berisiko terjadi
penyalahgunaan dan penguasaan oleh pihak yang tidak berhak;
b. Aset yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya senilai Rp2.409.912.464,00
berpotensi hilang dan disalahgunakan;
c. Aset tetap yang tidak jelas rincian penjelasannya senilai Rp49.621.814.242,00
(Rp13.210.627.240,00 + Rp3.411.058.203,00 + Rp1.398.235.729,00 +
Rp31.601.893.070,00) tidak dapat diyakini kewajaran penyajiannya; dan
d. Nilai Beban Penyusutan dan Akumulasi Penyusutan TA 2023 disajikan lebih
rendah minimal sebesar Rp21.754.292.170,62.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang kurang optimal dalam melaksanakan
koordinasi atas pengelolaan BMD, khususnya terkait penatausahaan dan
pengamanan BMD;
b. Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang kurang optimal
melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam membantu Pengelola Barang
dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD, khususnya terkait
penatausahaan dan pengamanan BMD serta perhitungan penyusutan BMD;
c. Para Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang kurang optimal dalam
melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penatausahaan dan
pengamanan BMD yang ada dalam penguasaannya; dan
d. Para Pengurus Barang SKPD terkait kurang cermat melaksanakan tugasnya
dalam penatausahaan BMD.
Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Kepala Badan
Keuangan dan Aset Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan
menindaklanjuti sesuai rekomendasi.
BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta menginstruksikan:
a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang lebih optimal dalam melaksanakan
koordinasi atas pengelolaan BMD, khususnya terkait penatausahaan dan
pengamanan BMD;
b. Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk:
1) lebih optimal melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam membantu
Pengelola Barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan
BMD, khususnya terkait penatausahaan dan pengamanan BMD serta
perhitungan penyusutan BMD;
2) memproses pensertifikatan Aset Tetap Tanah atas nama Pemkab Purwakarta
sebanyak tiga bidang hasil pengadaan TA 2023 pada Dinas Pendidikan;
3) melakukan pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin dengan status
pinjam pakai kepada pihak ketiga, dengan memproses 8 unit kendaraan
dinas yang hilang sebesar Rp266.000.000,00 dan menelusuri keberadaan 5
unit kendaraan dinas sebesar Rp286.394.000,00;
4) berkoordinasi dengan Pengguna Barang DLH menelusuri keberadaan 47
unit kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp2.409.912.464,00;
5) melakukan pengendalian dan pengaturan atas penerapan kebijakan
akuntansi Aset Tetap dalam aplikasi SIMDA BMD;
6) memperbaiki penambahan masa manfaat yang melebihi seharusnya atas
Aset Tetap di KIB B, C, dan D serta melakukan koreksi perhitungan
penyusutan dan akumulasi penyusutan minimal sebesar
Rp21.754.292.170,62.
c. Para Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang:
1) lebih optimal dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian
atas penatausahaan dan pengamanan BMD yang ada dalam penguasaannya;
dan
2) memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi aset tetap, yaitu:
a) lima register Aset Tetap Peralatan dan Mesin perolehan TA 2023
sebesar Rp942.580.000,00 dengan merk/tipe dan detil spesifikasi
barang (nomor mesin, nomor rangka, BPKB);
b) satu register Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang dicatat gelondongan
pada DLH sebesar Rp18.683.591.000,00 dengan rincian pada KIB.
c) 28 register Aset Tetap Gedung dan Bangunan perolehan TA 2023
Rp13.210.627.240,00 dengan alamat lengkap;
d) 18 register Aset Tetap Gedung dan Bangunan perolehan TA 2023 sebesar Rp3.411.058.
Published : Tim Redaksi PRIMA







