GEROMBOLAN PEJABAT RAMPOK DI PEMDA PURWAKARTA KEBAL HUKUM . DIDUGA AJANG ATM APARAT PENEGAK HUKUM

NASIONAL35 Dilihat

Derapperistiwa.id, Ali Sopyan pimpinan umum media rajawali news mendesak pihak Tipikor RI. Agar tidak mandul Mengusut dan mengungkap Adanya dugaan Gerombolan Pejabat Rampok yang di duga keras menggelapkan aset negara / Daerah Pasalnya

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK atas Temuan Pemeriksaan Sebelumnya

Belum Selesai

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah

Daerah Tahun Anggaran 2022 pada Pemkab Purwakarta menunjukkan beberapa

permasalahan penatausahaan aset tetap sebagai berikut.

1) Luasan satu Bidang Tanah dicatat 0 m2

dan Pencatatan Dua Bidang Tanah

Tidak Dilengkapi Informasi Lokasi yang Jelas;

2) Aset Peralatan dan Mesin Berupa 16 Unit Kendaraan Dikuasai oleh Pegawai

Pensiun, dan 54 Unit Kendaraan Dipinjampakaikan Tanpa Disertai BAST;

3) Perolehan Aset Tetap Gedung dan Bangunan Sebesar Rp5.275.016.500,00

Belum Diatribusikan ke Aset Induk;

4) Pencatatan Sepuluh Unit Aset Tetap Jalan Sebesar Rp1.309.312.201,00

Belum Dilengkapi Informasi Panjang, Lebar dan Luas;

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta

agar menginstruksikan:

1) Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD lebih optimal melaksanakan

koordinasi pengelolaan BMD;

2) Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk: Lebih optimal melaksanakan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan

BMD pada Pengelola BMD serta dalam melakukan verifikasi dan

validasi laporan BMD yang disampaikan oleh masing-masing SKPD;

b) Melakukan pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa

penarikan 16 unit kendaraan dinas roda empat yang dikuasai oleh

pegawai pensiunan; dan

c) Melakukan pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin dengan

membuat BAST pinjam pakai atas 54 unit kendaraan bermotor yang

dipinjampakaikan kepada pihak ketiga.

3) Kepala Dinas Pendidikan selaku Pengguna Barang:

a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan

pengamanan aset tetap; dan

b) Memerintahkan Pengurus Barang dan pejabat terkait melakukan

pengukuran satu bidang tanah perolehan Tahun 2003 sebesar

Rp4.000.000,00.

4) Kepala Dinas Kesehatan selaku Penguna Barang:

a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan

pengamanan aset tetap; dan

b) Memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi satu bidang

tanah perolehan Tahun 2009 sebesar Rp62.145.321,00 dengan alamat

dan lokasi yang jelas.

5) Kepala Dinas PUTR selaku Pengguna Barang:

a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan

pengamanan aset tetap;

b) Memerintahkan Pengurus Barang:

– Melengkapi informasi satu bidang tanah perolehan Tahun 1999

sebesar Rp10.650.000,00 dengan alamat dan lokasi yang jelas;

– Mengatribusikan Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebesar

Rp5.275.016.500,00 ke aset induknya yang tercatat dalam KIB C.

6) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman selaku Penguna

Barang:

a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan

pengamanan aset tetap; dan

b) Memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi enam unit

jalan perolehan Tahun 2018 dan 2009 sebesar Rp629.266.150,00

dengan informasi panjang, lebar dan luas.

7) Direktur RSUD Bayu Asih selaku Penguna Barang:

a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan

pengamanan aset tetap; dan Memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi tiga unit jalan

perolehan Tahun 2018 dan 2021 sebesar Rp252.479.000,00 dengan

informasi panjang, lebar dan luas.

8) Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan selaku Penguna Barang:

a) Lebih optimal mengawasi dan mengendalikan penatausahaan dan

pengamanan aset tetap; dan

b) Memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi satu unit jalan

khusus pejalan kaki (trotoar) perolehan Tahun 2022 sebesar

Rp427.567.051,00 dengan informasi panjang, lebar dan luas.

Atas rekomendasi tersebut Pemkab Purwakarta telah melaksanakan lima

dari delapan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan sampai dengan

semester II tahun 2023. Rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti sebagai

berikut.

1) Rekomendasi pertama:

Belum ada dokumen pelaksanaan koordinasi pengelolaan BMD oleh

Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD;

2) Rekomendasi kedua:

– Belum ada dokumen verifikasi dan validasi oleh BKAD terhadap

laporan BMD yang disampaikan oleh masing-masing SKPD;

– Belum ada dokumen pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin

berupa penarikan terhadap sisa 10 (16 – 6) unit kendaraan dinas roda

empat yang dikuasai oleh pegawai pensiunan;

– Belum ada dokumen BAST pinjam pakai yang ditandatangani oleh

kedua belah pihak atas sisa 52 (54 – 2) unit kendaraan bermotor yang

dipinjampakaikan kepada pihak ketiga (Dokumen BAST pinjam pakai

9 kendaraan bermotor yang disampaikan pada TLHP Semester II

Tahun 2023 belum diakui karena belum dilengkapi dengan tanda tangan

kedua belah pihak).

3) Rekomendasi kelima:

Belum ada Dokumen/Daftar Inventaris Aset yang memberikan informasi

tentang alamat dan lokasi yang jelas satu bidang tanah (tanah untuk jembatan

tahun 2009) seluas 1.141 m2.

Dengan demikian masih terdapat tiga rekomendasi atas temuan aset tetap

yang belum ditindaklanjuti.

b. Hasil Pemeriksaan TA 2023

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penatausahaan aset tetap yang dilakukan

oleh BKAD Kabupaten Purwakarta TA 2023 diketahui masih terdapat

permasalahan aset tetap sebagai berikut.

1) Aset tetap tanah belum bersertifikat atas nama Pemkab Purwakarta

Berdasarkan data KIB A diketahui bahwa terdapat 3 bidang aset tetap tanah

perolehan tahun 2023 sebesar Rp987.440.000,00 pada Dinas Pendidikan. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa aset tetap tanah tersebut belum

bersertifikat atas nama Pemkab Purwakarta. Rincian terdapat pada lampiran

61.

2) Penatausahaan Aset Tetap Peralatan dan Mesin Belum Sepenuhnya Tertib

a) Lima register Aset Tetap Peralatan dan mesin belum dicatat dengan

informasi yang lengkap

Berdasarkan pemeriksaan atas KIB B per 31 Desember 2023 diketahui

bahwa terdapat Aset Tetap Peralatan dan Mesin perolehan Tahun 2023

yang belum dicatat dengan informasi yang lengkap diantaranya belum

dilengkapi merk/tipe dan detail spesifikasi barang. Untuk jenis aset

berupa kendaraan bermotor, masih terdapat 5 unit aset tetap perolehan

tahun 2023 sebesar Rp942.580.000,00 yang tidak dilengkapi dengan

data nomor mesin, nomor rangka, nomor BPKB. Rincian pada

lampiran 62.

b) Satu Register Aset Tetap Peralatan dan Mesin Dicatat Secara Gabungan

Berdasarkan pemeriksaan atas KIB B per 31 Desember 2023 diketahui

bahwa terdapat 1 unit Aset Tetap Peralatan dan Mesin perolehan Tahun

2016 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berupa peralatan las

lainnya (dst) sebesar Rp18.683.591.000,00 yang belum dicatat secara

rinci di dalam KIB-nya. Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pengurus

barang DLH, aset tersebut seharusnya tercatat pada Dinas Perumahan

dan Kawasan Permukiman (Disperkim) karena secara substansi aset

tersebut seharusnya menjadi tugas Disperkim.

c) Aset Tetap Kendaraan Bermotor Penumpang Sebanyak 47 Unit Tidak

Dapat Ditelusuri Keberadaannya

Berdasarkan pemeriksaan fisik kendaraan dan pemeriksaan atas KIB B

per 31 Desember 2023 pada DLH diketahui bahwa terdapat 47

Kendaraan Bermotor Penumpang sebesar Rp2.409.912.464,00 yang

tidak dapat ditelusuri keberadaannya. Rincian terdapat pada lampiran

63.

d) Aset Tetap kendaraan dinas dengan status pinjam pakai kepada pihak

ketiga dalam kondisi hilang berjumlah delapan kendaraan dengan nilai

perolehan sebesar Rp266.000.000,00

Berdasarkan rincian data kendaraan dinas yang dipinjampakaikan

kepada pihak ketiga sebanyak 56 kendaraan sebesar

Rp7.520.559.306,00, tim pemeriksa mengundang para pihak ketiga

tersebut untuk hadir dengan membawa kendaraan yang

dipinjampakaikan tersebut. Sampai dengan akhir pemeriksaan

lapangan, jumlah kendaraan yang berhasil dikonfirmasi berjumlah 51

kendaraan dengan rincian sbb:

(1)Kendaraan ada dan masih dapat digunakan dengan baik berjumlah

33 kendaraan dengan nilai sebesar Rp6.385.099.106,00;

(2)Kendaraan dengan kondisi kurang baik dan rusak berat berjumlah 7

kendaraan dengan nilai sebesar Rp160.811.200,00; )Kendaraan hilang berjumlah 8 kendaraan dengan nilai sebesar

Rp266.000.000,00;

(4)Berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak ketiga (dhi. KPU

Purwakarta) atas 3 kendaraan dengan nilai sebesar

Rp422.255.000,00, kendaraan tersebut dibeli dari APBN dan telah

dicatat di dalam BMN KPU Purwakarta; dan

(5)Sisa kendaraan yang tidak dapat dihadirkan untuk dilakukan cek

fisik sampai dengan saat pemeriksaan berakhir sebanyak 5 unit

kendaraan dengan nilai sebesar Rp286.394.000,00.

Rincian terdapat pada Lampiran 64.

3) Penatausahaan Aset Tetap Gedung dan Bangunan Belum Sepenuhnya Tertib

a) Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebanyak 28 register belum dicatat

dengan informasi alamat yang lengkap

Terdapat 28 gedung dan bangunan perolehan tahun 2023 sebesar

Rp13.210.627.240,00 yang tercatat tanpa didukung informasi alamat

yang lengkap. Rincian terdapat pada lampiran 65.

b) Aset Tetap Gedung dan Bangunan sebanyak 18 register tidak memiliki

informasi luas bangunan

Terdapat 18 gedung dan bangunan perolehan tahun 2023 sebesar

Rp3.411.058.203,00 yang tidak memiliki informasi luas

bangunan/tidak informatif. Rincian terdapat pada lampiran 66.

4) Penatausahaan Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan Belum Sepenuhnya

Tertib

a) 18 register Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan belum dicatat dengan

informasi luas/panjang jalan yang memadai

Terdapat 18 Jalan, Irigasi dan Jaringan perolehan tahun 2023 sebesar

Rp1.398.235.729 yang tidak memiliki informasi luas/panjang jalan.

Rincian terdapat pada lampiran 67.

b) 96 register Aset Tetap Jalan, Irigasi dan Jaringan belum dicatat dengan

informasi alamat yang lengkap

Terdapat 96 Jalan, Irigasi dan Jaringan perolehan tahun 2023 sebesar

Rp31.601.893.070,00 yang tercatat tanpa didukung informasi alamat

yang lengkap. Rincian terdapat pada lampiran 68.

5) Perhitungan Penyusutan atas Aset Tetap belum sepenuhnya sesuai dengan

Kebijakan Akuntansi

Pemkab Purwakarta dalam melakukan perhitungan beban penyusutan dan

akumulasi penyusutan menggunakan aplikasi SIMDA BMD. SIMDA BMD

yang digunakan oleh Pemkab Purwakarta untuk menyajikan nilai Aset Tetap

dan Penyusutannya adalah SIMDA BMD versi 2.0.7.11.R7.1. Aplikasi

SIMDA BMD ini telah diimplementasikan di seluruh SKPD secara online. Dalam aplikasi SIMDA BMD, ketika terjadi renovasi dan pemeliharaan

yang menambah masa manfaat suatu aset dilakukan penyesuaian nilai aset

tetap melalui menu riwayat kapitalisasi. Hal tersebut dilakukan dengan

menambahkan nilai dan menyesuaikan masa manfaat aset setelah

kapitalisasi. Penambahan masa manfaat diperhitungkan secara otomatis

sesuai dengan kebijakan penambahan masa manfaat, namun penambahan

masa manfaat tersebut dapat dikoreksi secara manual agar tidak melebihi

masa manfaat sesuai umur normal.

Perhitungan penambahan masa manfaat aset tetap tersebut berpedoman pada

Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 113 Tahun 2023 tentang Kebijakan

Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta.

Peraturan tersebut diantaranya mengatur tentang masa manfaat untuk

menghitung tarif penyusutan untuk masing-masing kelompok aset tetap.

Selain itu juga disebutkan bahwa perubahan masa manfaat karena perbaikan

berpedoman pada Tabel Penambahan Masa Manfaat Aset Tetap dan

penambahan masa manfaat maksimal tidak melebihi masa manfaat sesuai

umur normal.

Hasil pengujian penambahan masa manfaat dan perhitungan penyusutan

pada Laporan akumulasi penyusutan SIMDA BMD Kabupaten Purwakarta

atas penambahan dan pencatatan kapitalisasi aset tetap tersebut,

menunjukkan permasalahan terdapat beberapa Aset Tetap yang memiliki

Akumulasi Masa Manfaat melebihi Masa Manfaat Seharusnya pun selisih

perhitungan penyusutan Aset Tetap tahun 2023 atas penambahan masa

manfaat Aset Tetap yang melebihi seharusnya minimal sebesar

Rp21.754.292.170,62, dengan rincian masing-masing KIB pada tabel

berikut.

 

menyatakan bahwa dikarenakan organisasi pemerintah sangatlah beragam dalam

jumlah dan penggunaan aset tetap, maka suatu batasan jumlah biaya kapitalisasi

(capitalization thresholds) tidak dapat diseragamkan untuk seluruh entitas yang

ada. Masing-masing entitas harus menetapkan batasan jumlah tersebut dengan

mempertimbangkan kondisi keuangan dan operasionalnya. Bila telah terbentuk

maka batasan jumlah biaya kapitalisasi (capitalization thresholds) harus

diterapkan secara konsisten dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan

Keuangan.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan

Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik

Negara/Daerah:

1) Pasal 42 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelola barang, pengguna

barang dan kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan Barang

Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya;

2) Pasal 42 ayat (2) yang menyatakan bahwa, Pengamanan barang milik

negara/daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi

pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum;

3) Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa barang milik negara/daerah

berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik

Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan;

4) Pasal 43 ayat (2) yang menyatakan bahwa Barang Milik Negara/Daerah

berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama

Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

5) Pasal 43 ayat (4) yang menyatakan bahwa Barang Milik Daerah selain tanah

dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama

Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

d. Buletin Teknis Nomor 09 tentang Akuntansi Aset Tetap yang menyatakan bahwa

terkait Akuntansi Tanah sebagai berikut.

a) Hak kepemilikan tanah didasarkan pada bukti kepemilikan tanah yang sah

berupa sertifikat, misalnya Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna

Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Pengelolaan Lahan (SPL).

b) Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai

dan/atau digunakan oleh pemerintah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat

dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta

diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

c) Dalam hal tanah dimiliki oleh pemerintah, namun dikuasai dan/atau

digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan

disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah, serta diungkapkan

secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, bahwa tanah

tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain.

e. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyusutan

Barang Milik Daerah, pada: Pasal 8 ayat (1), yang menyatakan bahwa dalam hal terjadi penyesuaian nilai

Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan kualitas dan/atau

nilai Aset Tetap dan kesalahan dalam pencantuman kuantitas dan/atau nilai

Aset Tetap, perubahan nilai Aset Tetap diperhitungkan dalam nilai yang

dapat disusutkan;

2) Pasal 12 ayat (1), yang menyatakan bahwa perbaikan terhadap Aset Tetap

yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas dan/atau kualitas manfaat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, mengubah Masa

Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan;

3) Pasal 14, yang menyatakan bahwa:

a) Penyusutan Aset Tetap dilakukan dengan menggunakan metode garis

lurus;

b) Metode garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan mengalokasikan nilai yang dapat disusutkan dari Aset Tetap

dibagi Masa Manfaat.

c. Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 113 Tahun 2023 tentang Kebijakan

Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta pada

Tabel Estimasi Masa Manfaat dan Tabel Penambahan Masa Manfaat.

Permasalahan tersebut mengakibatkan:

a. Aset Tetap Tanah yang tidak didukung sertifikat senilai Rp987.440.000,00

berpotensi menjadi objek sengketa di masa yang akan datang serta berisiko terjadi

penyalahgunaan dan penguasaan oleh pihak yang tidak berhak;

b. Aset yang tidak dapat ditelusuri keberadaannya senilai Rp2.409.912.464,00

berpotensi hilang dan disalahgunakan;

c. Aset tetap yang tidak jelas rincian penjelasannya senilai Rp49.621.814.242,00

(Rp13.210.627.240,00 + Rp3.411.058.203,00 + Rp1.398.235.729,00 +

Rp31.601.893.070,00) tidak dapat diyakini kewajaran penyajiannya; dan

d. Nilai Beban Penyusutan dan Akumulasi Penyusutan TA 2023 disajikan lebih

rendah minimal sebesar Rp21.754.292.170,62.

Kondisi tersebut disebabkan:

a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang kurang optimal dalam melaksanakan

koordinasi atas pengelolaan BMD, khususnya terkait penatausahaan dan

pengamanan BMD;

b. Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang kurang optimal

melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam membantu Pengelola Barang

dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMD, khususnya terkait

penatausahaan dan pengamanan BMD serta perhitungan penyusutan BMD;

c. Para Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang kurang optimal dalam

melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas penatausahaan dan

pengamanan BMD yang ada dalam penguasaannya; dan

d. Para Pengurus Barang SKPD terkait kurang cermat melaksanakan tugasnya

dalam penatausahaan BMD.

 

Atas permasalahan tersebut, Pemkab Purwakarta melalui Kepala Badan

Keuangan dan Aset Daerah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan

menindaklanjuti sesuai rekomendasi.

BPK merekomendasikan Bupati Purwakarta menginstruksikan:

a. Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang lebih optimal dalam melaksanakan

koordinasi atas pengelolaan BMD, khususnya terkait penatausahaan dan

pengamanan BMD;

b. Kepala BKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk:

1) lebih optimal melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam membantu

Pengelola Barang dalam pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan

BMD, khususnya terkait penatausahaan dan pengamanan BMD serta

perhitungan penyusutan BMD;

2) memproses pensertifikatan Aset Tetap Tanah atas nama Pemkab Purwakarta

sebanyak tiga bidang hasil pengadaan TA 2023 pada Dinas Pendidikan;

3) melakukan pengamanan Aset Tetap Peralatan dan Mesin dengan status

pinjam pakai kepada pihak ketiga, dengan memproses 8 unit kendaraan

dinas yang hilang sebesar Rp266.000.000,00 dan menelusuri keberadaan 5

unit kendaraan dinas sebesar Rp286.394.000,00;

4) berkoordinasi dengan Pengguna Barang DLH menelusuri keberadaan 47

unit kendaraan bermotor penumpang sebesar Rp2.409.912.464,00;

5) melakukan pengendalian dan pengaturan atas penerapan kebijakan

akuntansi Aset Tetap dalam aplikasi SIMDA BMD;

6) memperbaiki penambahan masa manfaat yang melebihi seharusnya atas

Aset Tetap di KIB B, C, dan D serta melakukan koreksi perhitungan

penyusutan dan akumulasi penyusutan minimal sebesar

Rp21.754.292.170,62.

c. Para Kepala SKPD terkait selaku Pengguna Barang:

1) lebih optimal dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian

atas penatausahaan dan pengamanan BMD yang ada dalam penguasaannya;

dan

2) memerintahkan Pengurus Barang melengkapi informasi aset tetap, yaitu:

a) lima register Aset Tetap Peralatan dan Mesin perolehan TA 2023

sebesar Rp942.580.000,00 dengan merk/tipe dan detil spesifikasi

barang (nomor mesin, nomor rangka, BPKB);

b) satu register Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang dicatat gelondongan

pada DLH sebesar Rp18.683.591.000,00 dengan rincian pada KIB.

c) 28 register Aset Tetap Gedung dan Bangunan perolehan TA 2023

Rp13.210.627.240,00 dengan alamat lengkap;

d) 18 register Aset Tetap Gedung dan Bangunan perolehan TA 2023  sebesar Rp3.411.058.

Published : Tim Redaksi PRIMA

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *