Derapperistiwa.id | Muara Enim,
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti kinerja tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Muara Enim atas sejumlah temuan pemeriksaan keuangan yang belum sepenuhnya dituntaskan. Pemantauan tersebut dilakukan dalam rangka pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan hasil pemantauan BPK terhadap tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2020 hingga 2024, masih ditemukan sejumlah rekomendasi yang belum diselesaikan secara optimal. Padahal, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tindak lanjut atas temuan BPK merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah dan DPRD.
BPK mencatat, sebagian rekomendasi memang telah ditindaklanjuti, di antaranya terkait persoalan Perusahaan Daerah SPME yang tidak menyampaikan laporan keuangan Tahun 2023. Namun demikian, hingga saat ini laporan keuangan PD SPME Tahun 2023 belum juga rampung sepenuhnya.
Dalam rekomendasinya, BPK secara tegas meminta Bupati Muara Enim untuk mengambil langkah konkret dan terukur terhadap manajemen sistem keuangan serta pelaporan PD SPME, agar kewajiban penyusunan laporan keuangan dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan.
Selain itu, BPK juga menyoroti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi, serta persoalan penatausahaan aset tetap yang disebut masih belum memadai.
BPK menegaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari upaya menjaga akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola keuangan daerah yang bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Muara Enim diharapkan segera menunjukkan komitmen nyata dalam menuntaskan seluruh rekomendasi BPK demi memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Published: Tim Redaksi PRIMA







