Derapperistiwa.id | Bekasi,
Kabupaten Bekasi kembali diguncang aroma busuk dugaan korupsi yang menyengat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Ali Sopyan, aktivis anti-korupsi, secara frontal mendesak Tim Tindak Pidana Khusus (Tipikor) Kejaksaan Agung untuk segera “turun gunung” melibas gerombolan pejabat yang diduga kuat menjadikan dinas tersebut sebagai lumbung pribadi.
Dalam pernyataan pedasnya, Ali Sopyan menyebut DLH Kabupaten Bekasi tak ubahnya “surga” bagi para “pejabat rampok” yang dengan tega menggerogoti uang retribusi sampah hingga memanipulasi anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) alat berat demi mempertebal kantong sendiri.
Skandal paling mencolok yang dibongkar adalah dugaan manipulasi pemakaian BBM pada alat berat di PSA. Berdasarkan hasil analisis periode Januari hingga Mei 2023, ditemukan pencatatan “seragam” penggunaan BBM sebesar 150 liter per unit setiap harinya.
Namun, fakta di lapangan justru menelanjangi kebohongan tersebut:
• Laporan Fiktif: Pejabat melaporkan 16-18 unit alat berat beroperasi.
• Fakta Lapangan: Konfirmasi kepada operator mengungkap hanya sekitar 8-10 unit yang benar-benar bekerja.
• Kerugian Negara: Indikasi penggelembungan (mark-up) ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 2.833.832.500 (Dua Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah Lebih).
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, ini adalah kejahatan terstruktur! Ada indikasi kuat BBM yang tidak pernah dibakar oleh mesin, tapi dananya ‘dibakar’ untuk kepentingan pribadi gerombolan ini,” tegas Ali Sopyan dengan nada sengit.
Tak berhenti di urusan BBM, pengelolaan retribusi pelayanan persampahan senilai miliaran rupiah juga ditemukan carut-marut. Meski realisasi retribusi mencapai angka Rp 6 miliar (100,81%), sistem penyetorannya diduga sengaja dibiarkan liar.
Ditemukan fakta bahwa juru pungut langsung menyetorkan uang ke Kas Daerah tanpa melalui Bendahara Penerimaan Pembantu di UPTD. Praktik “potong kompas” ini dinilai sangat rentan terhadap manipulasi data dan penghilangan jejak aliran uang rakyat yang seharusnya masuk secara transparan ke kas negara.
Kondisi “bobrok” ini secara nyata menabrak UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berdasarkan Pasal 18 dan Pasal 59, pejabat yang menandatangani bukti pengeluaran wajib bertanggung jawab secara material atas kebenaran penggunaan uang negara.
“Kejaksaan Agung jangan tutup mata! Rakyat Bekasi dipaksa bayar retribusi sampah, tapi uangnya diduga dikelola seperti milik nenek moyang mereka sendiri. Kami minta segera panggil Kepala DLH dan jajaran UPTD terkait. Jangan biarkan para tikus kantor ini terus berpesta di atas penderitaan rakyat!” pungkas Ali Sopyan.
Publik kini menunggu keberanian Kejaksaan Agung untuk menyeret aktor intelektual di balik dugaan perampokan berjamaah di DLH Kabupaten Bekasi ini ke meja hijau.
Published : Tim Redaksi Prima







