Empat Pelaku Penjarah Aset Pertamina Dicokok Polisi 

KRIMINAL431 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kampar,

Aksi nekat yang menyasar aset vital milik negara akhirnya berujung jeruji. Jajaran Polsek Tapung membongkar praktik pencurian komponen Switchboard (SWB) milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang diduga dilakukan secara berulang dan terencana. Empat orang pelaku kini harus berhadapan langsung dengan proses hukum setelah kerugian perusahaan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

 

Keempat tersangka masing-masing berinisial MS (36), SR (36), RN (34), dan FS (30), seluruhnya warga Kabupaten Kampar. Polisi menilai, perbuatan para pelaku tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengancam keberlangsungan fasilitas strategis energi nasional.

 

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol David Harisman menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan isi komponen Switchboard di sejumlah titik lokasi operasional PHR di Desa Petapahan.

 

“Setelah dilakukan pengecekan, diketahui komponen di dalam kotak Switchboard telah dibongkar. Kejadian ini tidak sekali, tetapi berulang di lokasi berbeda,” ujar Kapolsek, Minggu (25/01/2026).

 

Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp619.324.000. Menyikapi hal itu, Unit Reskrim Polsek Tapung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah pada identitas para pelaku.

 

Hasilnya, pada Sabtu (24/01/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tim gabungan Polsek Tapung dan Subdit Jatanras Ditkrimum Polda Riau berhasil menangkap keempat pelaku di sebuah rumah di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.

 

Dari pemeriksaan awal, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka diduga masuk ke area fasilitas dengan cara memanjat pagar pembatas, membongkar kotak Switchboard, lalu mengambil komponen menggunakan alat khusus. Komponen tersebut kemudian dibongkar untuk diambil logam tembaganya dan dijual demi keuntungan pribadi.

 

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa selongsong bush fuse kosong, baut dan mur komponen SWB, engsel Switchboard, kabel berbagai warna, serta alat yang digunakan saat beraksi.

 

“Ini menjadi peringatan keras. Aset negara bukan untuk dijarah. Siapa pun pelakunya akan kami kejar dan proses sesuai hukum,” tegas Kompol David Harisman.

 

Kini, para pelaku telah diamankan di Mapolsek Tapung dan dijerat Pasal 477 KUHP. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tuntas hingga ke meja hijau.

Published : Pajar Saragih / Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *