Media Jangan Main Vonis! BOS SMPN 11 Tapung Belum Terbukti

DAERAH259 Dilihat

Derapperistiwa.id | Tapung,

Aktivis Tapung, Mohammad Irwan, melontarkan peringatan keras kepada media agar tidak bertindak liar dan serampangan dalam memberitakan dugaan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 11 Tapung. Ia menegaskan, kebebasan pers bukan cek kosong untuk menggiring opini publik, apalagi membangun vonis sepihak sebelum hukum bekerja.

 

Irwan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mewajibkan media menghormati asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1). Selain itu, ayat (2) dan (3) mewajibkan pers memberikan hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.

 

“Ini bukan sekadar etika jurnalistik. Ini perintah undang-undang. Media yang mengabaikan asas praduga tak bersalah dan hak jawab sedang membuka pintu pada konsekuensi hukum,” tegas Irwan.

 

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut memiliki ancaman serius. Pasal 18 ayat (2) UU Pers menyebutkan bahwa perusahaan pers yang melanggar Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) dapat dikenakan sanksi pidana denda hingga Rp500 juta.

 

Lebih jauh, Irwan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada hasil audit, temuan pemeriksaan resmi, maupun putusan hukum dari instansi berwenang yang menyatakan adanya penyimpangan penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 11 Tapung. Karena itu, ia menilai pemberitaan yang menggiring opini seolah-olah pelanggaran telah terjadi sebagai tindakan prematur dan menyesatkan publik.

 

“Menentukan ada atau tidaknya penyimpangan anggaran negara bukan kewenangan media atau opini publik. Itu adalah domain aparat pengawas dan penegak hukum,” ujarnya.

 

Ia menutup dengan pernyataan keras namun terukur: pers memang bebas, tetapi kebebasan yang melanggar hukum justru merusak kepercayaan publik.

 

“Media seharusnya menjadi penjaga nalar publik, bukan algojo opini yang menjatuhkan vonis sebelum hukum bicara,” pungkasnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *