Derapperistiwa.id | Batang Gansal,
Di tengah khidmatnya umat Muslim menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan, sebuah ironi menyakitkan justru tersaji di kawasan Danau Rambai. Bukannya menjadi tempat hiburan keluarga yang sehat, pasar malam di lokasi tersebut diduga kuat telah bertransformasi menjadi sarang praktik perjudian terselubung yang menantang hukum dan norma agama.
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan warga yang diterima awak media, modus “tebak angka” dengan imbalan hadiah seperti rokok hingga minyak goreng marak terjadi. Meski terlihat sepele, praktik ini jelas mengarah pada pelanggaran Pasal 303 KUHP (atau Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023) tentang perjudian.
Yang lebih mengejutkan adalah dugaan lambannya respons dari pihak berwenang. Dalam sebuah tangkapan layar percakapan, pihak Kanit setempat mengaku “belum memonitor” aktivitas tersebut. Pernyataan ini sontak memicu pertanyaan kritis: Bagaimana mungkin keramaian sebesar pasar malam yang diduga menyajikan praktik ilegal bisa luput dari radar pengawasan aparat penegak hukum?
“Bagaimana jadinya pasar malam di Danau Rambai ini? Apakah memang diizinkan beroperasi dengan cara tebak angka di bulan suci Ramadhan?” tulis seorang warga dengan nada kecewa dalam pesan singkatnya kepada petugas.
Sangat disayangkan jika hiburan rakyat justru disusupi oleh praktik yang merusak moralitas bangsa. Jika benar ada pembiaran, maka ini bukan sekadar masalah izin usaha, melainkan tamparan keras bagi kredibilitas penegak hukum di wilayah Batang Gangsal. Rakyat tidak butuh janji “akan dicek”, rakyat butuh tindakan nyata untuk membersihkan penyakit masyarakat.
Kini masyarakat terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak Kepolisian setempat untuk memastikan apakah tindakan tegas akan segera diambil, ataukah meja-meja “tebak angka” itu akan tetap melenggang bebas di bawah lampu warna-warni pasar malam, mengejek hukum yang seolah tumpul di hadapan bandar. (Jatua Dabukke).







