Skandal Kredit Bank, Enam Tersangka Diserahkan

KEJAKSAAN543 Dilihat

Derapperistiwa.id | Palembang,

Penanganan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik negara kepada dua perusahaan swasta memasuki tahap lanjutan. Pada Senin (9/3/2026), penyidik resmi melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Tahap II tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL. Dalam proses tersebut, sebanyak enam orang tersangka diserahkan kepada pihak penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Enam tersangka yang dimaksud yakni WS selaku Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang sekaligus Direktur PT SAL sejak 2011 hingga sekarang. Kemudian MS yang menjabat sebagai Komisaris PT BSS pada periode 2016 hingga 2022.

 

Selain itu, terdapat sejumlah pihak dari internal bank yang turut menjadi tersangka, yakni DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, ED yang pernah menjabat Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat pada periode 2010 hingga 2012, ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat tahun 2013, serta RA yang menjabat Relationship Manager Divisi Agribisnis Kantor Pusat pada periode 2011 hingga 2019.

 

Dalam pelaksanaan penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, masing-masing tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan lanjutan dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Selain itu, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP. Sebagai alternatif, para tersangka juga disangkakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

 

Setelah proses Tahap II selesai dilaksanakan, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Maret hingga 28 Maret 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

 

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan perkara kini resmi beralih kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang. Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk disidangkan.

 

Perkara ini masih terus didalami oleh aparat penegak hukum guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut.

 

Sumber: Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *