Akhir Drama 2,5 Tahun DPO: Si ‘Raja Tega’ Penipu Lahan Rp1,1 Miliar Diringkus di Pekanbaru!

KEJAKSAAN27 Dilihat

Derapperistiwa.id | Pekanbaru,

Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh ke tanah juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib M. Sofyan Sembiring, buronan kasus penipuan lahan yang telah “mengencingi” hukum selama 2,5 tahun. Pelariannya resmi berakhir setelah Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Riau dan Kejari Siak menyergapnya di Jalan Pattimura, Pekanbaru, Kamis (30/4).

 

Tanpa perlawanan berarti, pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini tak berkutik saat aparat menjemputnya untuk mempertanggungjawabkan kerugian miliaran rupiah milik korbannya.

 

Rekam jejak hitam Sofyan bermula dari janji manis penjualan lahan seluas 100 hektare di Kampung Rawang Air Putih, Siak, pada 2016 silam. Dengan lihai, ia membujuk Edi Kurniawan Tarigan hingga korban tergiur menggelontorkan uang secara bertahap sejak 2017 hingga 2019.

 

Nahas, janji tinggal janji. Alih-alih mendapatkan tanah, korban justru disuguhi dokumen bermasalah. Puncaknya pada 2020, saat korban hendak menguasai lahan, lokasi tersebut ternyata sudah “diportal” dan dikuasai pihak lain. Akibat ulah licin terpidana, korban harus menelan pil pahit kerugian sebesar Rp1.125.000.000.

 

Perjalanan kasus ini sempat diwarnai drama hukum. Di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Siak, Sofyan sempat divonis lepas (onslag). Namun, Jaksa yang mencium ketidakadilan tak tinggal diam dan mengajukan Kasasi.

 

Hasilnya telak. Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 membatalkan putusan PN Siak dan menyatakan Sofyan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Bukannya menyerahkan diri secara ksatria, ia justru memilih langkah pecundang: melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari eksekusi.

 

Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan bahwa selama pelariannya, Sofyan kerap “kucing-kucingan” antara Siak dan Duri. Menariknya, saat ditangkap, ia masih mencoba membangun narasi seolah-olah tidak bersalah.

“Yang bersangkutan mengaku tidak tahu ada putusan Kasasi dan mengira perkaranya sudah selesai di tingkat pertama. Namun hukum tidak mengenal kata ‘lupa’ untuk sebuah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tegas Zikrullah.

 

Kajari Siak, Heri Yulianto, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah pesan keras bagi para buronan lainnya. “Tidak ada tempat yang aman bagi DPO. Kami akan kejar sampai kapan pun demi kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya dengan nada tegas.

 

Kini, M. Sofyan Sembiring tidak lagi bisa menghirup udara bebas. Ia langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Siak untuk menebus dosa hukumnya di balik jeruji besi. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tak mudah terbuai rayuan mafia lahan yang berujung buntung. (Pajar Saragih).

Sumber : Kasipenkum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *