Modus Jenguk Saudara Sakit, Yanto AD Larikan Toyota Agya dan Perhiasan di Batang

NASIONAL109 Dilihat

Derapperistiwa.id | Batang,

Pepatah “dikasih hati minta jantung” nampaknya tepat menggambarkan nasib malang yang menimpa Erma Setiawati. Niat tulus membantu rekan yang mengaku ingin menjenguk saudara sakit justru berujung pada aksi dugaan penggelapan dan penipuan. Mobil serta sejumlah barang berharga miliknya raib dibawa kabur oleh pelaku.

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban, peristiwa ini terjadi pada Selasa (23/03/2026). Terduga pelaku, seorang pria berinisial Yanto AD, mendatangi korban dengan dalih memelas guna memancing empati.

 

Kronologi: Tipu Daya di Balik Alasan “Jemput Sopir”

Peristiwa bermula saat pelaku meminta korban mengantarnya ke sebuah rumah sakit di Pekalongan untuk menjenguk kerabat. Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru mengarahkan kendaraan berputar-putar hingga memasuki wilayah Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang.

 

Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku melancarkan siasatnya. Korban diminta turun dari mobil dengan alasan pelaku hendak menjemput sopir tambahan di area tersebut. Naas, setelah menunggu hingga larut malam, Yanto AD tak kunjung kembali. Mobil Toyota Agya Silver Metallic bernomor polisi AB 1873 SX raib dibawa lari pelaku.

 

Kerugian Materiil dan Konsekuensi Hukum

Selain kehilangan unit kendaraan, korban juga kehilangan sejumlah aset berharga yang tertinggal di dalam mobil, meliputi Satu unit ponsel pintar Oppo A60,Emas murni seberat 2 gram,Dompet berisi dokumen-dokumen penting.

“Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp125.000.000,-. Saya sudah melaporkan kejadian ini secara resmi,” ungkap Erma.

 

Secara hukum, tindakan Yanto AD dapat dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP, antara lain:

 

Pasal 378 KUHP (Penipuan): Terkait tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri dengan menggerakkan orang lain menyerahkan barang sesuatu. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

 

Pasal 372 KUHP (Penggelapan): Terkait perbuatan memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

 

Penanganan oleh Polsek Tulis

Korban saat ini telah memegang Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor: STPL/30/III/2026/Sek.Tulis. Laporan tersebut tengah didalami oleh penyidik Iptu Sudaryono di Polsek Tulis.

 

Erma menaruh harapan besar agar Kepolisian Resor Batang, khususnya Polsek Tulis, bergerak taktis. Mengingat identitas dan dokumentasi wajah pelaku telah dikantongi petugas, korban berharap keadilan segera ditegakkan.

 

“Saya memohon kepada aparat kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini. Pelakunya sudah jelas, fotonya ada. Jangan sampai keadilan hanya menjadi narasi di atas kertas laporan,” tuturnya.

Imbauan Publik

Pihak keluarga dan kepolisian mengimbau bagi masyarakat yang melihat kendaraan Toyota Agya AB 1873 SX atau mengenali pria dengan identitas Yanto AD agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau menghubungi Polsek Tulis. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.**

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *