Kantongi SP2HP dari Polres Kampar, Metroterkini.id Desak Penyidik Segera Panggil Terlapor Dugaan Pungli Buku di SDN 001 Kasikan

PENDIDIKAN4754 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kampar,

Praktik dugaan komersialisasi pendidikan melalui jual beli buku sekolah di SDN 001 Desa Kasikan kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar memasuki babak baru. Penanganan kasus dugaan pungutan liar yang meresahkan para orang tua murid ini kian bergulir usai Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar menerbitkan Surat Tanggapan Laporan Pengaduan / SP2HP. (20/Agustus 2026).

 

Surat resmi dengan Nomor B/1355/VIII/RES.3.3/2026/Reskrim tertanggal 19 Agustus 2026 tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K., S.I.K., M.H. atas nama Kepala Kepolisian Resor Kampar. Dalam surat itu, kepolisian mengonfirmasi telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan SD Negeri 001 Kasikan dan kini sedang melakukan penelaahan bukti untuk pertimbangan kelayakan penyelidikan.

 

Pemimpin Redaksi Metroterkini.id, Suwandi Eriksson Nababan, S.H., selalu pelapor menegaskan bahwa terbitnya SP2HP tersebut harus menjadi momentum bagi Polres Kampar untuk bergerak cepat tanpa mengulur waktu.

 

“Kami mengapresiasi terbitnya SP2HP ini, namun yang paling krusial adalah tindakan konkrit di lapangan. Polres Kampar harus segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas. Langkah hukum tegas wajib diambil agar memberikan efek jera kepada oknum-oknum sekolah yang nekat menabrak Permendikbud maupun aturan hukum pidana,” tegas Suwandi, Kamis (20/8/2026).

 

Senada dengan hal tersebut, Pimpinan Umum Metroterkini.id, Pajar Saragih (Pelapo), meminta agar penyidik Polres Kampar tidak ragu untuk segera melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak terlapor. Pajar menyebutkan, seluruh alat bukti awal yang dibutuhkan penyidik telah diserahkan secara kooperatif.

 

“Bukti-bukti sudah kami serahkan dan menjadi acuan jelas bagi Polres Kampar. Kami mendesak penyidik segera memanggil dan memeriksa pihak terlapor. Langkah cepat penagakan hukum ini sangat vital untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan, bahwa pemerintah dan APH benar-benar tidak mentolerir jual beli buku di sekolah,” ujar Pajar Saragih.

 

Tak hanya itu, Suwandi Eriskson Nababan juga menambahkan, larangan komersialisasi sekolah bukan sekadar wacana. Selain diatur tegas oleh regulasi kementerian, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Kampar juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang keras aktivitas jual beli buku di lingkungan sekolah. (Tim / Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *