Sengketa Lahan 1.570 Hektar: Warga Tapung Hulu Desak Panitia B Bekukan HGU PTPN IV Regional III Riau

NASIONAL3698 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kampar,

Tiga pilar gerakan masyarakat Desa Senama Nenek, Kabupaten Kampar, resmi menyatukan barisan untuk melawan dugaan penyerobotan lahan seluas 1.570 hektar yang melibatkan BUMN perkebunan, PTPN IV Regional III Riau. Dalam rapat koordinasi dan rapat akbar yang digelar bersama jajaran pimpinan kecamatan setempat, warga melayangkan gertakan keras terhadap pihak-pihak yang dinilai membiarkan konflik agraria ini berlarut-larut tanpa ganti rugi.

L

 

Sikap tegas tersebut diusung oleh Perkumpulan Forum Perjuangan Eks Peladangan Desa Senama Nenek (PFP-EPD), Forum Masyarakat Dusun Dua Kepanasan (FMDDK), dan Forum Keluarga Lubuk Rambahan (FKLR). Tuntutan tersebut mencakup klaim lahan eks peladangan seluas ±600 ha di Kebun Sei. Berlian, lahan warga Dusun Dua seluas 770 ha di Kebun Sei. Berlian, serta lahan keluarga Lubuk Rambahan seluas 200 ha di Kebun Sei. Lindai.

“Lahan kami diserobot dan hingga kini tidak ada ganti rugi dari pihak PTPN IV Regional III Riau. Kami menuntut keadilan atas hak tanah milik warga yang dicaplok,” tegas Ismet, SH.I, Wakil Ketua PFP-EPD, saat memaparkan progres perjuangan masyarakat.

 

Soroti Absennya Panitia B dan Transparansi HGU

Suasana rapat sempat memanas ketika Ketua FMDDK, Syamsibar D, mempertanyakan transparansi proses penerbitan dan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU). Kekecewaan warga memuncak akibat absennya Camat Tapung Hulu, Nuryadi, SE, yang duduk di struktur Panitia B penerbitan HGU, tanpa mengirimkan perwakilan maupun memberikan jawaban konkret atas pertanyaan warga.

 

Di sisi lain, Kepala Desa Senama Nenek, H. Abdoel Rakhman Chan, yang juga merupakan anggota Panitia B, mengaku tidak mengetahui proses pembentukan panitia tersebut karena baru saja menjalani perawatan medis selama dua minggu di Pekanbaru. Meski demikian, ia menyatakan komitmennya terhadap kesejahteraan warga. “Di sisa masa jabatan ini, saya ingin masyarakat saya meningkat ekonominya dan hidup sejahtera,” ujarnya.

 

Dua Poin Maklumat Rapat Akbar

Merespons sikap tidak pasti dari otoritas terkait, Rapat Akbar tiga forum masyarakat tersebut menghasilkan kesepakatan krusial:

 

• Komitmen Tunggal: Membentuk konsolidasi total antar-tiga organisasi untuk merebut kembali hak-hak atas tanah masyarakat yang dikuasai secara sepihak.

 

• Instruksi Pemblokiran HGU: Desakan tegas kepada Camat Tapung Hulu dan Kepala Desa Senama Nenek selaku Panitia B untuk tidak menandatangani dokumen apa pun terkait proses perizinan maupun perpanjangan HGU PTPN IV Regional III Riau sebelum klaim lahan masyarakat diselesaikan secara tuntas.

 

Masyarakat menegaskan bahwa para pejabat publik yang duduk di pemerintahan memegang mandat langsung dari rakyat, bukan dari entitas korporasi.

 

“Kami mengharapkan pemerintah berpihak penuh kepada masyarakat karena pejabat dipilih oleh rakyat. Jangan biarkan kami terus dizalimi oleh PTPN IV Regional III Riau,” tutup Ismet.**(Pajar Saragih).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *