Kuasa hukum Pemkot Bengkulu Bantah Framing Yang Berkembang 

HUKUM1353 Dilihat

Derapperistiwa.id | Bengkulu,

Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Dini Hasanah, menegaskan bahwa Pemkot Bengkulu tidak pernah bersikap melawan hukum dalam persoalan SDN 62.

L

 

Hal tersebut disampaikan Dini Hasanah, Sabtu (26/9/2026), menanggapi berbagai pengaduan yang disampaikan pihak ahli waris kepada sejumlah lembaga negara, termasuk DPD RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

Dini mengatakan, Pemkot Bengkulu menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan pengaduan sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kita menghormati setiap pengaduan yang disampaikan pihak ahli waris sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum. Apabila DPD RI menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengundang kita, kita siap memberikan penjelasan,” ujar Dini.

 

Menurutnya, Pemkot Bengkulu siap menyampaikan kronologi persoalan secara lengkap, termasuk substansi putusan, status administrasi tanah dan bangunan, proses penghapusan aset, pembongkaran bangunan SDN 62, serta dokumen-dokumen lain yang relevan.

 

Hal yang sama, kata Dini, juga akan dilakukan apabila Kemendagri meminta klarifikasi atau mengundang Pemkot Bengkulu.

 

“Semua akan kita sampaikan berdasarkan fakta dan dokumen yang relevan,” katanya.

 

Bantah Framing Pemkot Melawan Hukum

Dini juga membantah adanya framing yang menyebut Pemkot Bengkulu melakukan tindakan melawan hukum.

 

“Terhadap framing seolah-olah Pemkot melawan hukum, kami membantah dengan keras karena itu tidak benar. Kami meminta seluruh pihak menyampaikan informasi secara proporsional dan tidak menghakimi sebelum seluruh fakta hukum disampaikan secara lengkap,” tegasnya.

 

Ia juga menyoroti penggunaan istilah seperti “membangkang” dan “menzalimi” yang ditujukan kepada pemerintah.

 

Menurut Dini, istilah tersebut bukan merupakan fakta hukum, melainkan opini atau penilaian dari pihak tertentu.

 

“Apalagi ada istilah membangkang dan menzalimi. Itu rasanya bukan fakta hukum, melainkan opini pihak tertentu saja,” ujarnya.

 

Dini menegaskan bahwa Pemkot Bengkulu menghormati pihak ahli waris, lembaga negara maupun lembaga peradilan.

 

Namun, penghormatan terhadap hukum juga harus berlaku bagi seluruh pihak, termasuk dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban Barang Milik Daerah (BMD).

 

“Pemkot Bengkulu menghormati ahli waris maupun lembaga negara serta lembaga peradilan. Pada saat yang sama, penghormatan terhadap hukum juga harus berlaku kepada semua pihak, termasuk terhadap mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban Barang Milik Daerah,” jelasnya.

 

Soal Rp4 Miliar, Pembayaran Tetap Harus Sesuai Prosedur

Dini juga menanggapi angka Rp4 miliar yang belakangan digaungkan oleh pihak tertentu dalam kaitannya dengan persoalan tersebut.

 

Menurutnya, apabila terdapat kewajiban pembayaran yang bersumber dari keuangan daerah, realisasinya tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

 

“Realisasi pembayaran yang bersumber dari keuangan daerah tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, mulai dari penganggaran, verifikasi, sampai dengan pertanggungjawaban yang berlaku,” jelas Dini.

 

Namun demikian, Dini menegaskan bahwa prosedur administrasi keuangan daerah tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk mengabaikan atau meniadakan kewajiban yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.

 

Sebaliknya, penggunaan uang daerah juga tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tekanan opini publik dengan mengabaikan prosedur hukum serta mekanisme pertanggungjawaban keuangan negara dan daerah.

 

“Mekanisme administrasi tersebut tidak boleh digunakan untuk meniadakan kewajiban berdasarkan putusan pengadilan. Sebaliknya, penggunaan uang daerah juga tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan tekanan opini publik dengan mengabaikan prosedur hukum dan pertanggungjawaban keuangan. Kedua prinsip tersebut harus berjalan bersama,” tegasnya.

 

Dini menambahkan, Pemkot Bengkulu harus memastikan setiap pengeluaran yang bersumber dari APBD memiliki dasar hukum, dasar penganggaran, melalui proses verifikasi yang sesuai, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan.

 

“Intinya, putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan, tetapi pelaksanaannya juga harus dilakukan melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Uang ini adalah uang negara, sehingga tidak bisa digunakan sembarangan. Ada prosedur hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang harus dipatuhi.” katanya.

 

 

Bekerja Berdasarkan Hukum

Dini menegaskan, Pemkot Bengkulu tidak pernah menempatkan diri berada di atas hukum.

 

“Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa tidak pernah ada sikap pemerintah berada di atas hukum. Pemerintah bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan opini,” tegas Dini.

 

Ia menjelaskan, penyelesaian persoalan SDN 62 harus ditempatkan dalam koridor kepastian hukum, tertib administrasi, perlindungan Barang Milik Daerah, akuntabilitas keuangan daerah, serta penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

“Pemkot Bengkulu tidak melawan putusan pengadilan. Pemerintah Kota berkewajiban melaksanakan hukum secara menyeluruh, baik kewajiban yang lahir dari putusan pengadilan maupun ketentuan hukum administrasi dan keuangan negara yang mengatur pertanggungjawaban uang serta aset daerah,” katanya.

 

Aset SDN 62 Masih Harus Dipertanggungjawabkan

Lebih lanjut, Dini menjelaskan bahwa persoalan SDN 62 tidak hanya berkaitan dengan bangunan secara fisik, tetapi juga menyangkut status administrasi dan pertanggungjawaban aset pemerintah daerah.

 

Menurutnya, sepanjang bangunan SDN 62 dan aset pemerintah yang berada di lokasi tersebut belum secara sah dihapuskan dari Daftar Barang Milik Daerah berdasarkan prosedur dan keputusan pejabat yang berwenang, maka secara administratif aset tersebut tetap harus ditatausahakan dan dipertanggungjawabkan sebagai Barang Milik Daerah.

 

“Sepanjang bangunan SDN 62 dan aset pemerintah pada lokasi tersebut belum secara sah dihapuskan dari Daftar Barang Milik Daerah berdasarkan prosedur dan keputusan pejabat yang berwenang, secara administratif aset tersebut tetap harus ditatausahakan dan dipertanggungjawabkan sebagai Barang Milik Daerah,” jelasnya.

 

Dini menyebut, pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara/daerah antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

 

Sementara pengelolaan Barang Milik Daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

 

Penghapusan Aset Bukan Sekadar Pembongkaran

Dini menegaskan bahwa penghapusan aset tidak dapat dimaknai sekadar sebagai tindakan fisik berupa pembongkaran atau pengosongan bangunan.

 

“Penghapusan merupakan tindakan hukum-administratif dalam pengelolaan Barang Milik Daerah yang wajib dilakukan berdasarkan prosedur dan kewenangan yang sah,” katanya.

 

Karena itu, menurut Dini, tindakan fisik terhadap bangunan harus dibedakan dengan proses administrasi penghapusan aset.

 

Ia menegaskan, Pemkot Bengkulu akan tetap memberikan penjelasan kepada lembaga negara maupun pihak berwenang apabila diperlukan, dengan berpedoman pada fakta, dokumen, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Prinsipnya, Pemkot Bengkulu menghormati hukum, menghormati putusan pengadilan, dan pada saat yang sama berkewajiban memastikan setiap tindakan terhadap aset daerah dilaksanakan secara tertib, sah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Dini **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *