Kades Kusau Makmur Dijebloskan! Rampok Dana Desa Rp 500 Juta Lebih

HUKUM970 Dilihat

Derapperistiwa.id | Bangkinang,

Kepolisian Resor (Polres) Kampar akhirnya meringkus MA (52), mantan Kepala Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu. Ia terbukti menggarong uang negara lewat dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 500 juta.

“Berdasarkan penyelidikan, mantan kades ini merugikan negara sebesar Rp504.767.226,14,” tegas Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, mewakili Kapolres AKBP Bobby Putra Ramadhan, Selasa (22/7/2025).

Modus biadab MA dilakukan dengan cara mengelola dana desa secara diam-diam tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. Bahkan, sejumlah anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mengaku tidak tahu-menahu tentang penunjukan mereka serta rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dimasukkan dalam APBDes maupun APBDes-Perubahan tahun 2021.

“Uang desa dicairkan sepenuhnya dari rekening kas desa, tapi tidak direalisasikan sesuai rencana, sebagian besar malah masuk ke kantong pribadi sang kades,” beber Gian.

MA juga disebut melabrak aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar tertanggal 30 April 2025, ditemukan sejumlah penyimpangan mencolok, mulai dari penggelapan uang tunai hingga mark-up proyek desa.

 

Rincian korupsi MA yang bikin geleng-geleng kepala:

Uang tunai disikat pelaku: Rp130.725.485,14

Kegiatan fiktif pembangunan non-fisik: Rp118.025.000

Kelebihan bayar perjalanan dinas: Rp9.265.000

Mark-up ketahanan pangan: Rp70.175.600

PPN, PPh 22 & PPh 23 tak disetor: Rp16.391.251

Pajak restoran menguap: Rp2.389.890

Selisih volume pembangunan: Rp157.795.000

Total kerugian mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.

“Setelah alat bukti cukup, kami tangkap pelaku di rumahnya dan kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Kampar,” tandas AKP Gian.

MA bakal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti si rakus dana rakyat ini.**(Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *