Sembilan Tersangka Korupsi BPR Indra Arta Dibekuk

KEJAKSAAN205 Dilihat

Derapperistiwa.id | Rengat,

Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu kembali menunjukkan taringnya. Kamis (2/10/2025), Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi pengelolaan keuangan daerah di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta Kabupaten Indragiri Hulu, periode 2014–2024.

Mereka yang kini resmi berstatus tersangka antara lain SA (Direktur BPR), AB (Pejabat Eksekutif Kredit), ZAL, KHD, SS, RRP, THP (seluruhnya Account Officer), RHS (Teller/Kasir), serta KH (Debitur nakal).

Modus kejahatan yang mereka lakukan sangat sistematis dan brutal, mulai dari pemberian kredit bodong, agunan fiktif, deposito nasabah digerogoti tanpa izin, hingga pinjaman atas nama orang lain. Semua praktik busuk ini berujung pada 93 kredit macet dan 75 kredit hapus buku, yang diduga menggerus keuangan negara hingga Rp15 miliar.

“Para tersangka secara bersama-sama dan dengan kewenangan masing-masing melakukan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur, jelas merugikan negara dan melanggar hukum,” tegas pihak Kejari.

Kini, kesembilan tersangka sudah digiring ke Rutan Kelas II B Rengat untuk penahanan 20 hari ke depan. Mereka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP.

Tak ada jalan lagi bagi para tersangka untuk mengelak. Jerat hukum korupsi sudah menanti, dan publik menunggu proses hukum yang benar-benar memberi efek jera.**(Pajar Saragih / Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *