Mafia Solar Gunung Sari Diringkus, 26 Jerigen Disita Polisi Kampar!

KRIMINAL783 Dilihat

Derapperistiwa.id | Kampar,

Ulah biadab penimbun BBM bersubsidi akhirnya dibongkar! Satreskrim Polres Kampar menyeret satu pelaku yang diduga mafia solar kelas desa, berinisial BA (45), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, yang nekat menimbun puluhan jerigen berisi solar subsidi untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/10/2025) sekira pukul 17.30 WIB, setelah polisi mencium aroma permainan kotor di balik kios pompa mini milik pelaku. Dari penggerebekan itu, aparat menemukan 26 jerigen besar berisi solar, masing-masing 30 liter, yang disembunyikan di kios dan gudang rumah pelaku.

BB Solar yang berhasil diamankan Polisi

“Total ada sekitar 780 liter BBM subsidi yang ditimbun. Modusnya, pelaku menampung solar dari sumber ilegal lalu menjual kembali dengan harga tinggi. Ini sudah jelas pelanggaran hukum,” tegas Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, Rabu (8/10/2025).

Informasi awal diperoleh dari warga yang resah, karena pelaku kerap melakukan transaksi mencurigakan di Dusun Sendang Sari. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Tipidter IPTU Hermoliza bersama tim langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.

“Hasilnya mencengangkan. Di kios pompa mini ditemukan 10 jerigen solar, tujuh di luar, tiga di dalam. Tak berhenti di situ, tim menemukan lagi 16 jerigen tambahan di gudang samping rumah pelaku. Seluruhnya solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil,” ungkap AKP Gian.

Tanpa kompromi, polisi langsung mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti ke Mapolres Kampar. Sementara kios dan gudang milik BA kini telah digaris polisi (police line) untuk kepentingan penyidikan.

Perbuatan pelaku melanggar Pasal 55 atau 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.

“Tidak ada ampun bagi penimbun BBM bersubsidi. Mereka adalah biang keladi kelangkaan dan naiknya harga di masyarakat. Siapa pun yang bermain-main dengan kebutuhan rakyat, akan kami sikat sampai ke akar!” tegas Kasat Reskrim dengan nada geram. (Pajar Saragih / Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *