Eks Kades Kusau Makmur Divonis, Korupsi Desa Terbukti

HUKUM179 Dilihat

Derapperistiwa.id | Pekanbaru,

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Kepala Desa Kusau Makmur, Kecamatan Tapung Hulu, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 yang dinyatakan terbukti di persidangan.

 

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang pada Jumat (10/4/2026). Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama 80 hari.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi Intelijen Jackson Apriyanto, menyampaikan bahwa terdakwa menerima putusan majelis hakim tanpa perlawanan di persidangan.

 

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jackson, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Eliksander Siagian.

 

Dalam amar putusan, hakim juga membebankan kewajiban kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp504.767.226,14. Apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

 

Pihak kejaksaan menyatakan masih akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah hukum lanjutan. “Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan sebelum mengambil sikap lebih lanjut,” kata Eliksander.

 

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pengelolaan anggaran publik harus dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum. (Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *