Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Kades Sontang Surati Kapolri Minta Gelar Perkara Khusus dan SP3 di Mabes Polri

HUKUM4838 Dilihat

Derapperistiwa.id | Jakarta,

Tim kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, resmi mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) di Jakarta. Langkah hukum ini diambil guna mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus sekaligus penghentian penyidikan (SP3) atas penetapan penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) dan korupsi.

L

 

Surat permohonan tersebut dilayangkan secara resmi kepada Kapolri Jendral Suyudi, Wakapolri, Irwasum, kompolnas, Kabareskrim Polri, Kortas Tipikor Mabes polri, Karowassidik Bareskrim Polri, hingga Divisi Propam Polri.

Advokat Iskandar Halim Munthe, S.H., M.H., mewakili tim kuasa hukum Kades Sontang Zulfahrianto, menegaskan bahwa penanganan perkara oleh Polda Riau dinilai sarat kejanggalan dan terindikasi sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kliennya.

 

Iskandar menjelaskan bahwa tuduhan pungli dan dugaan korupsi pasal 12 e UU Tipikor yang disangkakan kepada Kepala Desa Sontang berawal dari upaya swadaya dan kebijakan Muspika yaitu Camat, kapolsek, Dandim, serta masyarakat, dalam memfasilitasi pembangunan sarana jalan umum di wilayah Desa Sontang yang manfaatnya secara nyata telah dirasakan dan dinikmati oleh warga masyarakat luas.

 

“Sangat ironis ketika kebijakan desa dan upaya pembangunan jalan yang rusak sepanjang 3 Km akibat bencana banjir hampir 6 bulan di jalan raya sontang ke duri nyata-nyata sudah dinikmati oleh masyarakat dan perusahaan yg menyumbang sukarela tanpa paksaan justru dituduhkan sebagai tindak pidana pungli atau korupsi. Di mana letak kerugian atau perbuatan melawan hukumnya jika asas kemanfaatan bagi warga masyarakat sudah jelas nyata?” tegas Iskandar Halim

 

Dan biaya sumbangan tersebut juga habis di gunakan utk perbaikan jalan dan sudah 2 tahun di lewati oleh masyarakat dan perusahaan penyumbang, tapi kenapa LSM AM pelapor yg bukan penyumbang yg merasa di rugikan , ada indikasi LSM ini dilatar belakangi oleh perusahaan yg sakit hati kepada klien kami, kami yakin penyidik krimsus polda riau dapat bijak menangani perkara ini, sehingga proses penyidikan dapat berlaku adil, dan pihak ke jaksaan tinggi riau dapat memberikan petunjuk secara transparan semuanya.

 

Iskandar menekankan bahwa Gelar Perkara Khusus di Kortas Tipikor dan atau Bareskrim Mabes Polri merupakan instrumen hukum yang sah dan diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019, untuk menguji objektivitas, profesionalitas, serta transparansi proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Riau.

 

Dalam narasinya, Iskandar mendesak agar Kortas Tipikor Mabes, Karowassidik Bareskrim Polri dan Divpropam Polri segera mengevaluasi kinerja tim penyidik di tingkat daerah agar tidak timbul preseden buruk terhadap institusi kepolisian.

 

“Kami meminta Bapak Kapolri Kortas Tipikor, Kabareskrim, Divkum polri, propam Polri untuk menguji ulang seluruh fakta hukum perkara ini melalui Gelar Perkara Khusus di Bareskrim/Kortas Tipikor Polri. Apabila dari hasil gelar perkara khusus tersebut tidak ditemukan bukti material perbuatan pidana, kami mendesak agar Polda Riau segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) demi kepastian hukum dan keadilan bagi Kades Sontang,” tambah Iskandar.

 

Pihak kuasa hukum berharap Mabes Polri dapat bertindak independen dan objektif guna mengoreksi kekeliruan penetapan hukum serta memberikan perlindungan hukum bagi pejabat desa yang bekerja demi kepentingan masyarakat, Kami Mohon Bapak Kapolri dan jajaran dapat berlaku adil kepada masyarakat yg membangun daerahnya tanpa melawan hukum dan bermamfaat bagi masyarakat (Pajar Saragih).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *