Derapperistiwa.id | Jakarta,
Tak ada tempat aman bagi buronan! Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama jajaran Kejari Lombok Timur, Kejari Pati, dan Kodim 0718 Pati berhasil membekuk Toni Waluyo, buronan asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, yang selama ini melenggang bebas meski telah divonis bersalah memperdagangkan pangan tidak layak konsumsi.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 00.40 WIB, di wilayah Tegalombo, Tanjungrejo, Pati, Jawa Tengah. Buronan dengan identitas:
Nama: Toni Waluyo
Tempat/Tanggal Lahir: Pati, 31 Desember 1985
Usia: 39 tahun
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Dusun Gempol, Desa Margomulyo, Juwana, Pati, Jateng telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir dari eksekusi putusan hukum.
Toni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu sebagaimana tercantum dalam label kemasan. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 menjatuhkan vonis 6 bulan penjara terhadapnya.
Dalam proses penangkapan, Toni bersikap kooperatif. Ia langsung diamankan dan dititipkan di Kejaksaan Negeri Pati sebelum dikirim ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk menjalani hukumannya.
Jaksa Agung RI secara tegas kembali menginstruksikan seluruh jajaran agar tidak memberi ruang aman bagi para buronan, serta mempercepat proses eksekusi hukum demi tegaknya kepastian dan keadilan. Ia juga mengimbau seluruh DPO agar menyerahkan diri, karena cepat atau lambat, keadilan akan tetap menjemput.
“Jangan mimpi bisa bersembunyi! Negara hadir untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Jaksa Dwi Wahyudi).
SUMBER : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM







