Derapperistiwa.id | Pekanbaru,
24 September 2025 – Kejaksaan Tinggi Riau bersama Universitas Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas serta fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan dilakukan oleh Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., dan Rektor Universitas Riau, Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si., bertempat di Balairung Siak Sri Indrapura Universitas Riau, Pekanbaru.
Kerja sama ini meliputi peningkatan pengetahuan hukum, kesadaran hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan dunia akademisi.
Dalam sambutannya, Plt. Kajati Riau Dedie Tri Hariyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Riau atas kepercayaan yang diberikan. “Kejaksaan siap menjadi mitra strategis dalam mendukung penyelesaian masalah hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” tegasnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Sri Indarti menegaskan bahwa pendampingan Kejaksaan telah memberikan kontribusi nyata, khususnya dalam mengawal program AKSI ADB yang mendukung pembangunan sarana dan prasarana kampus.
Sebagai bentuk apresiasi, Universitas Riau menyerahkan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Riau atas dukungan dan pendampingan yang telah diberikan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Rektor UNRI kepada Plt. Kajati Riau.
Kerja sama ini diharapkan terus berlanjut, memberikan manfaat besar, dan menjadi langkah konkret dalam mendukung pembangunan pendidikan serta penguatan supremasi hukum di Provinsi Riau. (Pajar Saragih / Redaksi).
Sumber : Kemenhumkam Kejati Riau













